Kasus 2 Bos Rekreasi “Ngambang” di Poldasu

example banner

Teks Foto : Taman Rekreasi Mora Indah Faria yang berlokasi di Jln. Sisingamangaraja, Senin (11/04/2016). (Rez)

Medan Berita – Masih ingatkah pembaca dengan penggerebekan dan melakukan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu terhadap dua Bos dan dua tempat rekreasi karena terbukti menyimpan, Memiliki dan memelihara hewan yang dilindungi oleh Negara tanpa mengantongi izin.

Dua tempat itu adalah, Taman Rekreasi Hairos yang berada di Jln. Jamin Ginting KM 14,5 dan Mora Indah Faria, yang ada di Jln. Sisingamangaraja KM 11,5, Kec. Medan Amplas. Namun pihak kepolisian sepertinya tidak melakukan penahanan terhadap pengusahanya (Bosnya) meskipun sudah jelas menyalahi dan sepertinya kasus ini “ngambang” di Poldasu.

Terbukti, beberapa pekan yang lalu. Puluhan Massa Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (Amin) Sumut melakukan unjuk rasa di Mapoldasu terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua Bos besar tempat rekreasi itu.

Dalam orasinya, kordinator aksi, Safar Hasibuan mengungkapkan bahwa atas hal itu, pihaknya melihat bahwa masih banyak segelincir orang ataupun kelompok untuk kepentingan pribadinya mencari materi semata.

” Sudah jelas telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesi No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, dan telah diamankan kepolisian. Tapi mengapa Pengusaha tidak dilakukan penahanan dan mengapa hewan-hewan satwa itu masih ada di dua lokasi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap pengusahanya. Padahal kepolisian telah memiliki bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi.

” Kami menduga bahwa Hukum yang ditegakkan kepolisian tajam dibawah dan tumpul diatas. Kami meminta agar Kapoldasu agar segera menyelesaikan perkaranya, kami meminta Kapoldasu harus menegakkan hukum bagi pelaku kejahatan pidana dan kami meminta agar Taman Hairos dan Taman Rekreasi Mora Indah Faria untuk ditutup karena telah terbukti bersalah. Sepertinya kasus ini Ngambang di Poldasu,” ungkapnya menjelaskan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Ahmad Aydar ketika dikonfirmasi awak media, Senin (11/04/2016) siang melalui selular tidak berkenan untuk mengangkatnya dan ketika dikirim pesan singkat terkait dengan perkembangan kasus dan apakah kedua Bos besar Hairos dan Mora Indah dilakukan penahanan. Namun Ahmad Aydar tidak berkenan untuk membalasnya.

(Laporan dari Mako Ditreskrimsus, MB-06)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait