Medan Berita – Penangkapan dan Penahanan delapan (8) orang gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers. Ketua DPW Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Sumut, Esra Ginting Manik, SE melakukan konfrensi pers dikantor DPW Gempita Sumut, Jln. Bunga Lau, Medan, Minggu (10/04/2016) sore.
Penangkapan dan penahanan kedelapan orang LSM dan Pers pada Minggu (03/04/2016) sekira pukul 21.00 WIB saat sedang melakukan aksi damai dengan menyalakan 1000 lilin sebagai tanda kekecewaan atas pemadaman listrik yang berturut-turut 3 hari dan 3 malam, mulai dari pukul 20.00 WIB di depan kantor PLN Cabang Nias.
Namun pada pertengahan menyalakan 1000 lilin datang sepasukan personil Polres Nias dengan menggunakan 2 Truk berpakaian seragam lengkap tanpa banyak pertanyaan langsung Bripka Sardo Simarmata menginjak lilin, karena tidak terima aksi protes massa, namun dengan arogannya personil Polres Nias langsung melakukan pemukulan dan menendang kemudian menyeret massa aksi keatas mobil truk dan dibawa ke Mapolres Nias, ironisnya pihak keluarga (LSM dan Pers-Red) tak bisa bertemu hingga keluar surat penahanan pada Senin (04/04/2016) malam.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPW Gempita Sumut, Esra Ginting Manik, SE angkat bicara mengatakan bahwa tindakan personil Polres Nias yang berutal melakukan pemukulan terhadap massa aksi damai.
” Cocoknya jadi preman jalanan aja polisi-polisi itu, karena mereka bertindak arogan. jika massa aksi belum menyuratin Polres Nias untuk lakukan aksi damai harusnya Polres Nias melakukan pembubaran secara paksa bukan justru memukul dan menendang massa aksi secara brutal karena Negara kita Negara Hukum,” ujarnya.
Ditegaskannya, bahwa masalah pemberitahuan secara tertulis bukan tindakan pidana namun penganiayaan yang dilakukan pasukan Polres Nias adalah murni pidana.
” Dengan tegas kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut segera tindak personil Polres Nias yang melakukan penganiayaan (arogan) terhadap anggota LSM dan Pers dikepulauan Nias dan juga berharap segera dibebaskan demi keadilan hukum,” ungkapnya.
Sementara Bidang Humas DPW Gempita Sumut, Delisama Ndruru yang berada ditempat kejadian sangat menyesalkan sekali tindakan pasukan personil Polres Nias yang bertindak secara brutal melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dengan memukul, menendang sekaligus menyeretnya.
” Saya berharap agar Pelanggaran Hukum yang dilakukan pasukan personil Polres Nias kepada rekan kami LSM dan Pers segera ditindak dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perlu saya tegaskan bahwa massa aksi damai belum melakukan tindakan anarkis, tapi kepolisian melakukan tindakan anarkis,” ujarnya.
Saat dikonfirmasikan Medanberita.co.id, Senin (11/04/2016) malam, Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua membantah hal tersebut dan mengatakan penyebab terjadi bentrok karena massa melakukan orasi sambil membakar lilin.
” Kita memerintahkan anggota agar segera memadamkan lilin itu karena dapat menyebabkan kebakaran. massa tidak menerima dan melakukan penyerangan. semua yang ditahan akan kita lepaskan nantinya jika tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ketika ditanya awak media ini apakah benar yang ditangkap oleh pihak Polres Nias itu adalah oknum LSM dan Pers, Bazawato membantanya.
” Memang ada 8 orang yang kita tahan, tapi 8 orang itu setahu saya bukan LSM maupun Pers. Mereka itu saya anggap warga karena mereka malam itu sedang melakukan orasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubdid Penmas AKBP MP. Nainggolan belum lama ini saat dikonfirmasi terkait aksi kekerasan yang dilakukan personil Polisi Polres Nias terhadap aksi damai di depan kantor PLN Nias tersebut, membantahnya.
” Tidak benar polisi main kekerasan dalam aksi damai di depan kantor PLN Nias terhadap eleman masyarakat yang mengatasnamakan LSM Gempita Kepulauan Nias,” jelas MP Naingolan.
Awalnya dari sore hari mereka memang telah berkumpul, namun mereka ada mendatangi setiap toko-toko meminta lilin dan aqua, selanjutnya pas malam hari mereka melakukan aksi damai di depan Kantor PLN Nias.
” Tujuan polisi hanya menjaga keamanan di wilayah kantor PLN, namun mereka salah paham, dikarenakan salah satu lilin dengan tidak sengaja tersenggol oleh personil kita. Karena hanya kesalah pahaman itulah awal keributan terjadi, mereka (massa) memaki-maki petugas dengan bahasa yang tidak baik, sehingga petugas mengambil tindakan dan mengamankan beberapa orang dari mereka, termasuk Ketua DPD LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu. Saat ini para aktivis LSM tersebut lagi menjalani pemeriksaan jika tidak terbukti bersalah akan dibebaskan,” pungkas MP.
(Laporan dari Poldasu, MB-06)