Teks Foto : Rapat Gabungan Komisi Bersama PT Mabar Elektrindo di Gedung DPRDSU, Senin (11/04/2016). (Saf)
Medan Berita – Rapat gabungan Komisi A, Komisi D dan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dengan PT Mabar Elektrindo serta instansi terkait tetap terlaksana walaupun tidak satu orangpun dari empat pimpinan DPRD Sumut yang menghadirinya.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak media pada Senin (11/04/2016) sekira jam 11.15 WIB, diketahui bahwa PT Mabar Elektrindo telah menutup 12 anak Sungai Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Meski dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut rapat yang seharusnya dimulai pada jam 10.00 WIB, molor, sehingga pelaksanaan dimulai pada jam 11.15 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D, Muchrid Nasution didampingi Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu dan Ketua Komisi E, Syamsul Qodri.
Pimpinan rapat mempersilahkan kesempatan bicara pertama sekali kepada Badan Lingkungan Hidup Provsu. Melalui Sugiatno selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Amdal mengatakan bahwa kewenangan Amdal menurut peraturan adalah kabupaten atau kota, bukan dari provinsi.
Lalu giliran Dinas Perhubungan Provsu melalui Rohana mengatakan bahwa izin dermaga belum ada diterbitkan oleh pihaknya kepada PT Mabar Elektrindo.
” Terminal untuk kepentingan sendiri, kami belum menerbitkan apapun,” ungkapnya dalam rapat gabungan tersebut.
Dinas Pertambangan dan Energi Provsu mengatakan PT Mabar Elektrindo tidak memiliki izin penggunaan pasir laut. Dan menurut data yang mereka miliki, PT Mabar Elektrindo sudah memasok 370 ribu meter kubik pasir laut untuk menutup12 anak sungai.
Balai Wilayah Sungai Sumut II Medan dalam kesempatannya mengakui sudah mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu pelaksanaan konstruksi pada air dan penggunaan air permukaan.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provsu sayangnya tidak hadir sehingga banyak keterangan penting yang tidak diketahui oleh wakil rakyat.
Imigrasi Kelas II Belawan juga dipanggil, melalui keterangannya diketahui ketenagakerjaan asing yang bekerja di PT Mabar Elektrindo.
” Ada 83 pekerja asing disana,” ungkap Bagus Putu.
Kesempatan bertanya atau berpendapat diberikan pimpinan rapat kepada anggota dewan. Pertama melalui Leonard Samosir yang mempertanyakan penutupan 12 anak Sungai Paluh Kurau oleh PT Mabar Elektrindo. Lalu dilanjutkan oleh Syah Affandin yang kecewa dengan ketidakhadiran kepala dinas dan Pimpinan DPRD Sumut.
” Karena ini masalah besar, berapa banyak nelayan yang tidak bisa melaut gegara hal tersebut,” ungkapnya.
Sesi ini disambung oleh Wagirin Arman yang meminta untuk anggota DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke Paluh Kurau.
” Pembangunan terlaksana dilapangan dengan lancar namun secara administrasi tidak begitu, ada ketimpangan disana, harus diberhentikan pembangunan ini,” tegasnya.
Ketua Komisi E, Syamsul Qodri menyatakan pelanggaran pidana jika pengupahan tidak sesuai dan keikutsertaan tenaga kerja PT Mabar Elektrindo dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Status alas hak tanah menjadi permasalahan oleh Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu.
” Status alas haknya apa, apakah HGU atau yang lain,” paparnya kepada PT Mabar Elektrindo.
Bagaikan terdakwa dipersidangan, Mr Yangril, Manager Proyek PT Mabar Elektrindo duduk diam terpaku mendengar semua pertanyaan dan pendapat anggota dewan. Dikarenakan memang dirinya tidak memahami Bahasa Indonesia. Seorang penerjemah, Haruna yang menjelaskan semua perkataan yang dimaksud kepada PT Mabar Elektrindo.
Dikarenakan ketidakpuasan anggota legeslatif terhadap bundel yang dibagikan oleh PT Mabar Elektrindo sehingga pimpinan rapat segera menyimpulkan : 1. Rapat diskors hingga batas waktu yg tidak ditentukan, 2. Sehubungan belum dikeluarkannya RTRW, Mabar harus memberitahukan semua izinnya, 3. Melakukan sidak pimpinan DPRD Sumut, pimpinan komisi beserta aparat ke lapangan dan 4. Mendeportasi pekerja asing tak berizin.
(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)