Teks Foto : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH, MH (Baju Biru) Didampingi Anggota saat menunjukan Barang bukti Sabu dan Ganja Bersama Para tersangka Narkoba di Mako Polsek Medan Kota, Senin (18/04/2016). (An)
Medan Berita – Berkat upaya kerjakeras unit Reskrim Polsek Medan kota berhasil menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam rangka pelaksanaan Ops. Bersinar (Bersih Narkoba) Toba 2016.
Dari data dihimpun Medanberita.co.id, Senin (18/04/2016) pukul 18.00 WIB, adapun kesebelas tersangka yang ditangkap dari lokasi berbeda terdiri dari 9 orang pria dan 2 orang wanita.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F.C Sipayung SH, Sik, MH melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH, MH mengatakan atas perbuatannya 11 tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Untuk Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 112 sub 127 sedangkan tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 111 sub 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucap Martualesi Sitepu.
Tak luput mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini menjelaskan dalam pelaksanaan Ops. Bersinar yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret dan berakhir tanggal 19 April 2016, pihaknya giat melaksanakan edukasi ke masyarakat dengan cara penyuluhan dan kampanye narkoba yang melibatkan semua unit di Polsek Medan Kota.
” Dengan penyuluhan tersebut kita berharap kedepan masyarakat mengetahui bahaya narkoba sehingga bisa dijadikan mitra dalam pemberantasan narkoba. Kemudian masyarakat dengan sendirinya akan menjauhi narkoba sehingga para pengedar narkoba akan bingung kemana akan menjual narkoba tersebut. Jika ada penjual namun tidak ada pembeli berarti ada transaksi yang gagal. Kita juga ingin masyarakat bisa memberikan informasi tentang keberadaan para bandar narkoba,” harap Martualesi.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Kota hingga hari Jumat (15/04/2016) antara lain :
- IWS (35), juru parkir, warga Jln. Karya darma, Gg. Pipa II Medan, dari dirinya, petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan Barang Bukti (BB) : 1 linting rokok yang bercampur dengan daun ganja kering dengan berat 0,06 gram. Tempat Kejadian Perkara (TKP) : di Jln. Utama Medan.
- S als Cecep (38) warga Jln. B. Katamso, Gg. Mesjid No. 23 Medan, BB : 3 paket kecil sabu berat 0,92 gram), 1 pipet kaca dan 1 alat hisap sabu/bong, TKP : Jln. B. Katamso, Gg. Mesjid Medan.
- WS als penyot (29), tempel ban, warga Jln. Sm. Raja, Gg. Mawar medan, BB : 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,07 gram, TKP : Jln. Sm. Raja Medan.
- MFS (22), Tukang cuci,warga Jln. Sm. Raja, Gg. Musyawarah Medan, BB : 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,07 gram, TKP : Jln. Sm. Raja Medan.
- SARS (29), pengangguran, warga Jln. Batu tulis No. 4 A Medan, BB : 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,08 gram, TKP : Jln. Dr. GM. Panggabean Medan.
- SMN (46), IRT, warga Jln. Brigjen Katamso, Gg. Sempurna No. 19 Medan. BB : 2 plastik kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 0,06 gram, TKP : Jln. B. Katamso, Gg. Sempurna No. 19 Medan
- YH (21), pengangguran, warga Jln. Denai, Gg. Tiga No. 6 Medan, BB : 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,08 gram, TKP : Jln. Sm. Raja simpang Limun Medan
- MH (35), pengangguran, warga Jln. Nikel blok A-6, Komp Rumah susun, Kel. Sukaramai II Medan, BB : 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,08 gram, TKP : Jln. Nikel blok A-6, Komp Rumah susun, Kel. Sukaramai II Medan.
- BI (14), pengangguran, warga Jln. Binjai, km 9, Gg. Balai, Desa Kampung lalang, BB : 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,07 gram, TKP : Jln. Sm. Raja depan Kampus UISU Medan.
- ACA (20) warga Jln. Kemiri II, No. 7 Medan, BB : 1 bungkus plastik kecil sabu 0,07 gram, TKP : Jln. Sm. Raja depan Kampus UISU Medan.
- ES (36), Anggota Brimob Sei Wampu, warga Asrama Brimob Sei Wampu, TKP : Jln. Mangkubumi, BB : 1 paket sabu seharga Rp100.000.