Medan Berita – Terkait informasi tangkap lepas sejumlah terduga tersangka yang dilakukan petugas Polsek Medan Helvetia belum lama ini, Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, SH, M.Hum akhirnya angkat bicara, Selasa (19/04/2016) malam.
” Lapor saja ke Propam informasi tersebut,” ucap singkat saat dikonfirmasi Medanberita.co.id melalui handphone selular.
Dijelaskannya, sebelumnya orang nomor satu di mako Polresta Medan ini sudah mengingatkan agar pimpinan mako bekerja sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan.
” Terus terang ini kesempatan saya untuk menghantam Kanit Reskrim dan Kapolsek, apabila mereka terbukti melanggar apa yang saya perintahkan, saya katakan penyidikan wajib prosedural, saya senang kalau ada yang melapor ke propam Polresta Medan biar saya periksa,” tegas lulusan Akpol tahun 1993 ini menambahkan.
Sementara sebelumnya, hingga pada hari Sabtu (09/04/2016) siang, pihak Propam Poldasu tampaknya belum juga melakukan pemeriksaan atas hal tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasikan Medanberita.co.id kepada Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Syamsudin Lubis melalui handphone selular belum juga ada balasan.
Menyikapi hal itu Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) mengatakan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan atas info tersebut akan terjadi dampak mosi tak percaya terhadap kaum penegak hukum nantinya.
” Harusnya pihak internal (Propam Poldasu-Red) mengambil langkah cepat dengan turun ke mako melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kasus pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oknum Polsek Helvetia yang terindikasi menyalahi kode etik dalam dugaan informasi tangkap lepas itu, kemudian mempublikasikan ke media hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, agar tidak terkesan melindungi oknum-oknum yang diduga melakukan tangkap lepas sejumlah tersangka narkoba dan itu juga harusnya dilakukan pihak unit Reskrim Polresta Medan untuk turut melakukan pemeriksaan indikasi adanya unsur pidana yang dilakukan terkait info dugaan tangkap lepas tersebut dan bukan untuk berdiam diri seperti tidak mau tau,” ungkap Muslim Muis, SH. MHum.
Saat ditanyakan, adanya tanggapan Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra melalui Kanit Reskrim, Iptu H. Manullang menyatakan bahwa sejumlah terduga kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu tidak terbukti dan selanjutnya pihaknya melakukan pelepasan, sebagai praktisi hukum ini mengatakan hal itu sebagai alasan klasik.
” Saat dilakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang disangkakan, petugas menemukan barang bukti dari orang itu, kenapa tidak dilakukan pemeriksaan test urine sebelumnya ? kemudian pengembangan, kalau tidak terbukti dari awal harusnya dilepas dan kenapa harus dibawa ke kantor,” sebut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ini.
Aturan dan peraturan yang tertuang dalam undang-undang psikotropika, seorang yang terduga memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba akan diproses 6 x 24 jam, nah disinilah indikasi oknum penegak hukum memanfaatkan aturan tersebut untuk bernegoisasi kepada seorang yang terduga maupun kepada pihak keluarga yang bersangkutan.
” Peranan pihak internal dalam hal ini sangat penting, jika ada seorang yang diduga tersandung narkoba harus dilakukan pengawasan nantinya saat dilakukan proses pemeriksaan penyidik terhadapnya, untuk menjaga terjadinya suap menyuap antar keluarga terduga dan oknum petinggi di mako itu,” harap Praktisi hukum ini.
Adapun pemberitaan sebelumnya petugas Polsek Helvetia melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka E (16), warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang bersama rekannya, O (19), warga Jln. Dame, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas atas kepemilikan narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu pada Selasa (01/03/2016) malam. Namun setelah dilakukan penahanan selang berapa hari, kedua terduga tersangka keluar diduga usai memberi tebusan sebesar Rp70 juta.
Kemudian kembali lagi petugas melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar narkoba atas nama Ed warga yang bermukim di Titi Kuning, mulanya pria ini diciduk petugas unit Reskrim Polsek Helvetia saat melintas dari Jln. Mangkubumi pada hari Minggu (21/02/2016), dari dirinya petugas menemukan narkoba sabu seberat seperampat ons, selang berapa hari dilakukan penahanan lalu Ed dilepas diduga usai memberi tebusan uang sejumlah Rp30 juta.
Selanjutnya petugas lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap terduga pemilik sabu-sabu atas nama Reza Pratama warga Jln. SM. Raja, Gg. Isa No.6, Kel. Kota Matsum 3, Kec. Medan Kota bersama temannya Anggi di Jln. Perjuangan, Medan Marelan, dari lokasi petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu paket Rp150 ribu dibawah tempat duduk sepeda motor Honda Beat pada Kamis (24/03/2016), sedangkan Anggi melarikan diri, usai dilakukan berapa hari penahanan, Reza keluar, diduga usai menerima uang tebusan sebesar Rp20 juta.
Berikutnya petugas Polsek Helvetia kembali melakukan penangkapan terhadap HM warga Lorong Toba, Kecamatan Medan Amplas dan PS warga Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas dari Lorong Toba (Lortop) samping sungai, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/03/2016) sekira jam 11.30 WIB, atas kedapatan paket sabu-sabu, dilakukan penahanan beberapa hari dan dikeluarkan setelah diduga memberi uang tebusan sebesar Rp20 juta.
(Laporan dari Medan Sunggal, MB)