Teks Foto : Anggota DPRDSU, Burhanuddin Siregar saat di Gedung DPRDSU. (Saf)
Medan Berita – Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara nomor 7 tahun 2015 mengenai tambahan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai fantastis dan menghamburkan uang rakyat.
Menurut keterangan Burhanuddin Siregar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut hal ini bisa menyakiti hati rakyat.
” Pergub ini tidak sesuai, adanya tambahan gaji PNS lingkungan Pemprovsu. Apakah rakyat kita sudah sejahtera semua ?” ungkap anggota Komisi A DPRD Sumut ini.
Dalam pernyataannya, perlu adanya evaluasi mengenai peraturan ini. Dalam peraturan ini termuat penambahan dilakukan kepada PNS lingkungan Pemprovsu berdasarkan lokasi kerja, kelangkaan profesi dan beban kerja. Sekretaris Daerah Sumut mendapat penambahan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 50 juta.
” Beban kerja bagaimana, apa indikatornya ?” tanya anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan ini. “Evaluasi,” tegasnya.
Ia pun menyinggung apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi sehingga membuat peraturan gubernur tersebut.
Ketika ditanya mengenai adanya indikasi penambahan pendapatan PNS lingkungan Pemrovsu untuk memuluskan incumbent terhadap pemilihan kepala daerah yang akan datang, anggota Fraksi PKS ini mengatakan belum mengetahuinya.
” Jika indikasi untuk pemilihan (gubernur) mendatang, saya belum tahu,” beber Burhanuddin.
Terakhir ia mengatakan hal penambahan itu belum tepat dikarenakan kondisi sosial serta infrastruktur yang masih banyak masalah.
” Itu tidak tepat, lihat kondisi sosial kita,” tandasnya.
(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)