Macan Yaohan Lecehkan DPRD Sumut

example banner

Teks Foto : Suasana Rapat Komisi E di Gedung DPRD Sumut, Rabu (20/04/2016) sekira pukul 10.00 WIB, . (Saf)

Medan Berita – Rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut antara mantan karyawan Macan Yaohan, pihak perusahaan Macan Yaohan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (20/04/2016) sekira pukul 10.00 WIB, di ruang Komisi E DPRD Sumut.

Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua Komisi E, Syamsul Qodri, banyak kecaman anggota komisi kepada perusahaan. Hal ini disebabkan ketidakhadiran perusahaan yang menolak surat dari lembaga negara tersebut.

” Kita sudah kirimkan surat, tapi ditolak oleh satpam (satuan pengaman) yang bertugas disana, satpamnya bilang ‘perintah bos, kalo datang surat dari dewan harus ditolak’. Makanya kita sayangkan sikap dari pengusaha Macan Yaohan,” ungkap Syamsul Qodri.

Janter Sirait merasa ini adalah pelecehan lembaga negara karena terjadi penolakan.

” Ini pelecehan, karena legeslatif itu adalah lembaga negara,” tegas anggota Fraksi Golkar itu.

Sementara anggota komisi disebelahnya, Firman Sitorus, beranggapan Macan Yaohan anggap enteng dengan DPRD Sumut.

” Macan Yaohan anggap enteng sama kita,” terangnya dihadapan peserta rapat.

” Kita akan jemput paksa, gandeng polisi untuk memanggilnya,” janji politisi Partai Hanura tersebut.

Giliran dari Fraksi PAN yang kecewa, melalui Iskandar Batubara akan mendampingi eks karyawan melapor ke Poldasu.

” Akan kita dampingi jika eks karyawan melapor ke Poldasu,” tandasnya.

Setali tiga uang, Ahmadan Harahap yang berasal dari PPP bersikap sama, kecewa, dengan sikap perusahaan yang menolak mentah surat yang diajukan oleh DPRD Sumut.

” Kecewa dengan sikap perusahaan yang menolak mentah surat yang kita ajukan,” singkatnya.

Akhirnya rapat dilanjutkan untuk mendengar keluhan para eks karyawan Macan Yaohan. Resty, salah satu perwakilan yang berkata bahwa berbagai cara sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

” Sudah berbagai cara kami lakukan untuk memperjuangkan hak kami,” ungkapnya dirapat.

Pada Desember 2014, ia sudah melaporkan pelanggaran hak normatif karyawan Macan Yaohan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Medan.

” Desember 2014, saya sudah melaporkan pelanggaran hak karyawan ke Disnaker Medan. Tapi tidak ditanggapi. Lalu kami lapor ke Disnakertrans Provinsi (Sumut) pada 27 April 2015 ke bagian pengawasan,” ungkapnya lagi.

Penyelidikan sudah pernah dilakukan, kata Resty, namun hingga saat ini eks karyawan mempunyai tanda tanya besar mengapa tidak ada tindak lanjut.

Giliran Disnakertrans Sumut yang memaparkan persoalan. Melalui Kepala Bidang Penindakan, Mukmin, berkata bahwa penanganan kasus Macan Yaohan sejak tahun 2015.

” Penanganan kasus Macan Yaohan sudah sejak tahun 2015,” ungkap Mukmin.

Ketika terjadi pendalaman materi mengenai apa saja bentuk penanganannya, dirinya mengelak dan menyerahkan kepada bawahannya untuk menjelaskan.

” Untuk keterangan lebih lanjut, saya serahkan kepada Ibu Lamsihar,” ucapnya sembari duduk.

Selaku mediator, Lamsihar menerangkan pada 11 Mei 2015, pekerja unjuk rasa di Glugur, kantor Macan Yaohan. Atas aksi itu, dilaksanakanlah rapat bipartit disana. Tidak ada kesepakatan. Dilanjutkan pada 13 Mei 2015, tetap tidak ada penyelesaian. Lagi di 15 Mei 2015, tidak juga berpenyelesaian. Akhirnya pada 3 Juni 2015, mediator membuat anjuran kepada pengusaha dan pekerja selama 10 hari untuk menyelesaikan ini.

Pekerja yang tidak terima dan meminta agar perusahaan membayar pekerja, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan jaminan kesehatan memilih untuk mengadukannya ke Pengadilan Hukum Industri (PHI). Dan keputusannya memenangkan para eks karyawan. Perusahaan untuk membayar kewajibannya terhadap hak karyawan.

Perdebatan sengit juga terjadi ketika Resty meminta hal ini dipidanakan.

” Kami sudah melayangkan pengaduan untuk pidana kepada Disnakertrans Sumut. Berkas sudah diberikan namun tindakan apapun belum mereka jalankan,” ungkapnya yang membuat penyidik Disnakertrans Sumut gerah.

Dan dijawab, ” Saya sudah minta sama ibu mana buktinya, belum sampai sama saya,” dalih Pardamean Sembiring dari Disnakertrans Sumut.

” Saya sering telepon bapak (Pardamean), tapi alasannya selalu tidak ada di kantor. Bapak bilang ‘kasih aja sama Pardomuan Siregar’. Sudah saya kasih, ada tanda buktinya,” bebernya sambil menunjukkan bukti penerimaan dari Pardomuan Siregar yang juga penyidik dari Disnakertrans.

” Mana, tidak ada sampai sama saya,” kilah dari Pardamean lagi kepada Resty. ” Bapak Pardamena dari Disnaker, Pak Pardomuan dari Disnaker. Satu instansi, satu kantor, ini ada apa ?” tandas Resty yang menduga adanya ‘permainan’.

Rapat pun diskors oleh pimpinan rapat dengan rekomendasi akan berkonsultasi dengan pengadilan mengenai eksekusi keputusan hakim di PHI.

(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait