Razia Premanisme Poldasu, 5 Pemain Kartu Taruhan Jepit Kuping Ikut Terangkut

example banner

Teks Foto : Lima Lelaki tua yang diamankan karena bermain kartu taruhan jepit kuping saat di Mapoldasu, Jumat (22/04/2016). (Rez)

Medan Berita – Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu melakukan Razia rutin Premanisme untuk mengurangi bahkan memberantas maraknya premanisme di Sumatera Utara.

Dalam razia, Poldasu turut menurunkan personil Brimobdasu dengan menggunakan senjata laras panjang untuk melancarkan razia.

Hasilnya, 35 lelaki turut diamankan dari lokasi yang berbeda. Dari 35 lelaki itu, 5 orang lelaki tua juga turut diamankan dari Pasar III Tembung, Kec. Percut Sei Tuan. Kelimanya diamankan karena kedapatan sedang bermain kartu dengan taruhan jepitan kuping.

Adapun kelima pemain kartu itu ialah Mak Ayong (53), Amri (40), Trisno (59), Angel (50) Amir Hamzah Sitepu (85). Kelima lelaki tua ini langsung dibawa ke Mapoldasu berikut barang-buktinya jepitan pakaian dan kartu.

Ketika di Mapoldasu, kelima lelaki ini langsung di foto dan disuruh memegang kertas bertuliskan nama masing-masing dan bertuliskan premanisme.

Amir Hamzah Ginting, ketika diwawancarai wartawan, Jumat (22/04/2016) sore di Mapoldasu mengaku bahwa dirinya dan teman-temannya sedang bermain kartu taruhan jepitan kuping.

” Padahal, pernah bulan lalu ada razia premanisme juga. Tapi kami tidak ditangkap karena kami bukan bermain judi, tapi sekarang ini kami malah ditangkap. Yang lebih sedihnya lagi, saya disuruh memegang kertas bertuliskan Premanisme dan di foto polisi itu pula,” ujar Amir Hamzah kesal.

Terpisah, Kasubdit III Umum Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengamankan 35 orang pria diduga mereka premanisme dari beberapa lokasi di Sumatera Utara. Diantaranya Deliserdang, Kota Medan dan Belawan.

” Operasi ini akan terus dilakukan sampai premanisme memang sudah tidak ada lagi, dan jika dalam hasil razia ini mereka tidak terbukti. Maka mereka akan dilakukan pembinaan, tapi jika terbukti melakukan kejahatan. Akan diproses secara hukum yang berlaku.” ungkapnya.

(Laporan dari Mako Poldasu, MB-06)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait