Sat Reskrim Diduga Peras Uang Puluhan Juta Milik Warga Lingkungan IV

example banner

Medan Berita –  Petugas unit ekonomi Sat Reskrim Polres Binjai diduga melakukan pemerasan uang sejumlah puluhan juta rupiah dengan dalih tidak lagi menangkap Pho Sie Dong alias Siedong (34) warga Jln. Petai Lingkungan IV, Kel. Jati Utomo, Kec. Binjai Utara Kota Binjai.

Ironisnya, setelah puas menikmati uang perasannya sebanyak Rp57 juta dari Siedong, unit Sat Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap dirinya kembali.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan Siedong, dirinya ditangkap saat berada di tempat usaha Game Zone miliknya, Jln. Imam Bonjol, Komplek Pahlawan Fair Kota Binjai pada, Jumat (23/04/2016) malam karena diduga melakukan tindak pengedaran pupuk urea yang tidak sesuai lebel.

” Hina kali perbuatan mereka, sudah peras uang saya sebanyak Rp57 juta lalu mereka kemudian menangkap saya lagi,” sebut Siedong saat ditemui di sel tahanan Polres Binjai.

Dijelaskan Siedong, pemberian dana sejumlah Rp50 juta kepada Kanit II Ekonomi, Iptu Arnawati, SH di daerah Rambung Binjai pada bulan Mei 2015 dengan dalih tidak melakukan penangkapan terhadapnya lagi.

” Dalam pemeriksaan saya yang pertama pada bulan Mei 2015 saya diminta uang Rp5 juta oleh Iptu Arnawati, SH kemudian saya memberi uang Rp2 juta pada Juru Periksa (Juper), Bribka Robin D Sianturi. Dan pada dua minggu berikutnya saya diminta uang Rp50 juta oleh Kanit II Ekonomi, Iptu Arnawati lagi, dengan janji kasusnya ditutup. Dan uang Rp50 juta itu terakhir saya berikan di daerah Rambung Binjai, saat itu Iptu Arnawati menjemput uang Rp50 juta itu memakai mobil Avanza hitam, tapi saya heran mengapa saya ditangkap lagi,” beber Siedong.

Atas perlakuan sejumlah oknum tersebut, masih dijelaskannya, Siedong meminta pada Kapoldasu Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso untuk menindak oknum – oknum polisi nakal di unit ekonomi Polres Binjai tersebut dan dalam kasus yang dialaminya, dirinya siap menjalani jika hukuman yang diberikan padanya.

Kanit II Ekonomi Polres Binjai, Iptu Arnawati, SH saat dikonfirmasi dirinya membantah melakukan pemerasan terhadap Siedong apalagi dalam penerimaan uang sejumlah Rp50juta.

” Kasusnya sudah lama, saat ini kita lakukan tahap II makanya kita lakukan penangkapan. Kalau untuk menerima uang Rp50 juta itu hanya karang – karangan Siedong saja,” pungkas Arnawati.

(Laporan dari Binjai, MB-03)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait