Teks Foto : Dihadapan Ibu korban, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH. MH (Kemeja Hitam) saat mengintrogasi kedua tersangka di Mako Polsek Medan Kota, Minggu (24/4/2016). (An)
Medan Berita – Akibat diperdaya teman semasa kecilnya, Juni Walter Hutasoit (31) warga Jln. Pabrik Padi No. 3A Sekip ini terpaksa harus merelakan kehilangan Mobil jenis Toyota Avanza warna Putih No Pol BK 1815 ZL miliknya.
Kronologis didapat Medanberita.co.id, Minggu (24/4/2016), korban yang berprofesi di bidang travel tersebut mulanya diajak masuk dengan temannya SRS (30) warga Jln. Pabrik Tenun no. 89, Kec. Medan Petisah ke diskotik New Zone yang berada di Jln. Wajir, Kec. Medan Kota, Jumat (04/03/2016) pukul 19.30 WIB.
Berselang 2 jam kemudian, korban yang sebelumnya diberikan sebutir obat diduga ekstasi dan dicekoki minuman keras tiba-tiba tak sadarkan diri hingga tertidur di dalam diskotik. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan tak melihat temannya ada disampingnya lagi.
Tanpa menaruh curiga, korban berjalan keluar diskotik menuju parkiran mobil. Betapa terkejutnya korban saat melihat mobil yang diparkirnya tempat semula tidak ada. Kemudian korban menghubungi nomor ponsel milik rekannya tersebut dan mengatakan jika mobil miliknya ditinggalkan di parkiran diskotik. Selanjutnya korban langsung mendatangi Polsek Medan Kota untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) atas kehilangan kendaraan roda empatnya itu.
Petugas yang menerima LP korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SRS yang diketahui rekan korban sendiri. Setelah diinterogasi mendalam, akhirnya SRS yang akrab disapa Kardo mengakui telah melarikan mobil milik Juni. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Polisi berhasil meringkus satu lagi teman pelaku lainnya bernama AH (35) warga Aceh Tenggara.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu sisa penjualan mobil dan satu paket sabu-sabu. Sementara itu, barang bukti utama yakni mobil korban kini masih dalam pencarian setelah sempat dijual kepada penadah berinisial H asal Banda Aceh.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH. MH membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dan pihaknya kini masih memburu H yang menjadi penadah mobil korban.
” Kita masih memburu H yang menjadi penadah mobil hasil curian tersebut. Untuk kedua tersangka sebelumnya akan kita kenakan pasal berbeda, dimana Kardo dijerat dengan pasal 112 Sub 114 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan akan dibestam dengan kasus Curanmor, sedangkan tersangka AH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKP Martualesi.
(Laporan dari Medan Kota, MB-05)