Teks Foto : Suasana rapat Komisi E pada Selasa (25/04/2016) sekira jam 10.40 WIB. (Saf)
Medan Berita – Rapat dengar pendapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRDSU) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provsu, perwakilan dari PT Gotong Royong Jaya, eks karyawan dan serikat pekerja, terlaksana pada Selasa (25/04/2016) sekira jam 10.40 WIB, di Ruang Komisi E, Gedung DPRDSU.
Dalam rapat ini kedua belah pihak yag bersiteru yaitu perusahaan dan eks karyawan sama-sama didengar pendapatya mengenai permasalahannya. Rahmad salah satu perwakilan dari eks karyawan mengaku sudah mengadukan permasalahan ini kepada serikat pekerja yaitu SPMS (Serikat Pekerja Multi Sektor) atas pemecatan yang mereka terima.
” Kami dipecat, makanya kami mengadu ke serikat,” ungkapnya dihadapan anggota Komisi E.
Kemudian katanya telah terjadi rapat tripartit yaitu antara perusahaan, serikat pekerja dan Disnakertrans untuk menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Hal itu ditanyakan oleh pimpinan rapat, Syamsul Qodri kepada masing-masing pihak dan dijawab memang sudah pernah dilakukan.
” Sudah pernah dilakukan rapat tripartit dan ada pertinggalnya. Sesuai peraturan yang berlaku, maka kami memberikan anjuran sehingga ada kata sepakat diantara mereka. Namun serikat membawa hal ini ke PHI (Pegadilan Hukum Industrial),” ungkap G. Sembiring.
Perwakilan dari perusahaan, Fauzan mengaku memang sudah ada keputusan dari pengadilan untuk perkara yang diajukan.
” Sudah ada keputusannya, tetapi tidak kami bawa,” ujar Fauzan.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Komisi E, Syamsul Bahri menyatakan hal ini sudah terlambat untuk ditangani oleh komisi dikarenakan sudah masuk kedalam ranah hukum.
” Ini sudah masuk ranah hukum, terlambat jika kami mau menangani ini,” kata politisi Partai Golkar ini.
Diujung rapat, pimpinan rapat mengatakan tidak boleh ada intervensi antar lembaga negara. Sehingga dalam permasalahan rapat dengar pendapat ini tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan.
” Tidak boleh intervensi antar lembaga negara. Permasalahan ini sudah ada di yudikatif, kami legeslatif sudah berbeda cara penyelesaiannya. Untuk itu kami tidak bisa merekomendasikan apapun karena sudah ada keputusan pengadilan,” tandas Syamsul Qodri seraya mengetuk palu menutup rapat.
(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-03)