Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Begal Dari Lokasi Berbeda

example banner

Teks Foto : Dihadapan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH. MH (Kemeja Biru), Bersama Barang Bukti 1 unit Sepeda motor milik korban, Kedua pelaku saat mempraktekan aksinya di Mako Polsek Medan Kota, Selasa (26/04/2016). (An) 

Medan Berita –  Petugas Polsek Medan Kota berhasil meringkus 2 pelaku begal dari tempat dan lokasi berbeda, tak hanya itu saja, para hamba hukum ini juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH. MH kepada Medanberita.co.id, Selasa (26/04/2016) sore menjelaskan, diketahui satu dari dua pelaku atas nama MG (24) warga Jln. Kemiri II, Mess Pemda, No. 23, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan kota, merupakan seorang Pegawai Honorer di Pemko Medan.

” Pelaku MG, ditangkap berdasarkan laporan korban, M. Azuard Purba (31) warga Jln. Bajak V, No. 9, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan dengan nomor LP/427/K/IV/2016/SU/POLRESTA MEDAN/SEK.MEDAN KOTA, Tertanggal 16 April 2016,” ungkap Kanit.

Masih dijelaskannya, dimana menurut keterangan korban sebelumnya, sepeda motor miliknya raib dibawa pelaku saat dirinya sedang tidur dan memarkirkan kendaraan roda duanya di halaman parkir CV Raja Motor, Jln. Bahagia By Pass no. 35 Medan. Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan lidik dan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Namun pada saat penangkapan, ketiga pelaku bernama D, J, D melarikan diri, sementara rekan pelaku MG berhasil ditangkap petugas.

” Dari hasil introgasi kepada MG, dirinya mengaku nekat bersama-sama melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Hitam BK 3784 TAY milik korban atas ajakan dari 3 temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama D, J, D tersebut. Pelaku mengaku dari hasil kejahatan itu, dirinya hanya mendapatkan uang sebesar Rp230 ribu yang telah digunakannya untuk membeli sepotong celana jeans,” ucapnya.

Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus begal, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus seorang pelaku bernama DIS (25) warga Jln. Pelajar, Gg. Keluarga, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, usai melakukan perampasan sepeda motor milik Ruly Prasisto (29) warga Jln. Rawa Link. 6, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas saat sedang membonceng teman wanitanya Dea Prasintia (19) warga Jln. Binjai KM 16 seketika melintas di Jln. Sempurna, Kamis (21/04/2016) pukul 03.00 WIB.

” DIS diringkus petugas Polsek Medan Kota seketika melakukan patroli rutin melintas. Mendengar jeritan korban, petugas langsung bergegas mengejar pelaku hingga akhirnya DIS tertangkap,” jelas Martualesi seraya menyebut atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara sedangkan terhadap kawanan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

(Laporan dari Medan Kota, MB-05)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait