Teks Foto : Sekda Pemprovsu saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (26/04/2016). (Saf)
Medan Berita – Tampaknya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara nomor 7 tahun 2016 tentang penambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) banyak mengeluarkan beragam komentar.
Namun komentar yang banyak diucapkan malah mencibir ataupun meminta evaluasi terhadap peraturan yang rentan berdampak terjadinya kesenjangan sosial. Sebagaimana keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media pada Selasa (26/04/2016) sekira jam 10.00 WIB, di Gedung DPRD Sumut.
Ketidaksetujuan terhadap pergub ini terlihat dari komentar Syah Afandin.
” Sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut kami minta ini dievaluasi,” katanya tegas.
Hal ini bukan tak beralasan, sederhana saja apakah rakyat sudah sejahtera dan apa indikatornya, ucap politisi asal PAN tersebut.
” Tolong dipikirkan juga rakyat,” tandas pria yang akrab disapa Ondim.
Komentar juga keluar dari politisi Partai Gerindra, Yantoni Purba. Dalam pernyataannya dirinya mengaku belum membaca peraturan gubernur yang dimaksud sehingga belum bisa berkomentar.
” Saya belum baca pergubnya. Saya belum bisa berkomentar,” ucapnya.
Disinggung tentang mengenai adanya peraturan ini, Ketua Fraksi Gerindra ini menyebut.
” Berarti ada persetujuan Menteri Keuangan. Ada peraturan yang menggugurkan peraturan yang lain, saya belum tahu apakah ini ada menggugurkan peraturan sebelumnya. Nanti saja saya komentari,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provsu, Hasban Ritonga yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan belum memberi jawaban, akhirnya memberi komentar. saat disinggung dalam peraturan pergub, dirinya mendapatkan penambahan paling besar sebanyak Rp50 juta, beliau menyatakan lupa soal pergub tersebut.
” Lupa saya,” jawabnya ketika ditanya Pergub 7 tahun 2016.
Lalu awak media mencoba mengingatkannya bahwa peraturan itu mengatur penambahan penghasilan PNS.
” Oh iya, ada apa rupanya?” tanya Sekda kembali.
Saat disinggung kepadanya, apakah penambahan penghasilan itu jumlah yang fantastis, Ritonga menjawab.
” Tidak fantastis kok. Sudah berjalan sejak bulan Januari (2016),” singkatnya berlalu.
Sedangkan menurut tanggapan sebelumnya dari anggota Komisi C, DPRDSU, Sutrisno Pangaribuan, ST perihal tersebut, dirinya mengajak pemerintah berempati.
” Berempatilah kita sama rakyat,” ujar Sutrisno.
Lanjutnya berkata bahwa kinerjalah yang ditonjolkan, bukan malah membuat peraturan untuk kepentingan PNS sendiri. Indikasi politik juga kuat terasa, kata politisi asal PDIP ini. Bukan tak beralasan, di tahun 2017 akan ada pemilihan kepala daerah.
” Jangan-jangan untuk merapatkan barisan untuk pilgub tahun depan. Siapa tahu, ?” sebut mantan anggota Komisi A DPRDSU ini.
Diketahui dalam peraturan gubernur, pasal 11 berbunyi ‘Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku’. Tanggal penandatanganan peraturan ini pada 10 Maret 2016, dan menerangkan penambahan ini dilakukan sejak Januari 2016 atau berlaku mundur sebelum penandatanganan peraturan.
(Laporan dari Medan, MB-03)