Kasus Penipuan Jual Batu Cincin Palsu Melalui Akun FB Terungkap

example banner

Teks Foto : Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf saat memberikan keterangan kepada wartawan di Halaman Mako Ditreskrimum Poldasu, Senin (02/05/2016). (Rez)

Medan Berita – Subdit III / Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan Steven alias Aven alias Acen alias Chenming (27) di Jln. Suluh (komplek Suluh Town House) Kec. Medan Tembung Kel. Sidorejo Hilir Kota Medan / Jln. Willis No. 23 Kel. Pusat Pasar Kec. Medan Kota) karena diduga melakukan penipuan dengan cara menggunakan transaksi elektronik.

Informasi yang dihimpun, dimana pada bulan Februari 2015 pelaku mengajak pertemanan dengan Fuandy Susanto (korban) penduduk Jln. Gatot Subroto Medan melalui media sosial Akun Facebook (FB), kemudian Steven memasang PP Facebook dengan Batu Cincin Musafir dan Bacan dengan harga kedua batu cincin seharga Rp35.000.000 dengan uang DP sebesar Rp10.000.000.

Melihat hal itu, korban merespon dan saling komunikasi. Tepatnya Pada pertegahan bulan Februari 2015, Steven meminta PIN BBM korban dan terjadi kesepakatan bahwa batu cincin permata safir dengan harga Rp35.000.000 akan segera dikirim jika sudah mentransfer uang.

Setelah terjadi tawar menawar, korban akhirnya mengirim uang Rp10.000.000 sebagai tanda jadi dan pada tanggal 07 Nopember 2015 korban kembali mentransfer uang sisa kekurangan pembelian batu cincin permata safir sebesar Rp25.000.000.

Selanjutnya barang dan bukti resi pengiriman dikirim oleh Steven kepada korban, namum sialnya. Rupanya barang yang dikirim Steven adalah palsu/sintetis, sehingga korban dirugikan sebesar Rp35.000.000, dan melaporkan hal itu ke Mapoldasu.

Petugas Kepolisian Ditreskrimum Poldasu melakukan pemeriksaan/penyelidikan lalu menangkap Steven. Dari keterangan Steven terungkap bahwa Steven sudah melakukan kegiatannya sejak tahun 2015 dan korbannya sebanyak 6 (enam) orang dengan modus yang sama.

” Dari tangan Steven diamankan satu unit HP merek Black Berry Curve, Sembilan lembar Kartu ATM, Dua lembar Kartu keredit Bank, Satu lembar Kartu NPWP atas nama Steven, Tiga lembar Kartu KTP, Dua buah Buku Tabungan, Satu bungkus plastik kecil pecahan Kerikil bongkahan Batu Bacan, Satu lembar Slip Setoran Bank Internasional Indonesia Tertanggal 04 April 2016 senilai Rp39.506.000, Satu lembar aplikasi setoran Bank Mandiri pengirim atas nama Sutomo kepada Anggela Sinar tertanggal 12 Maret 2015 senilai Rp50.000.000, Satu lembar surat dari PT. Oto Multiartha tertanggal 03 Agustus 2015 perihal Perintah Menyerahkan Kendaraan mobil Chevrolet BK 5180 OZ,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (02/05/2016) siang.

Dalam kegiatan penipuan itu, kepolisian menetapkan Steven dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan Pasal 379 KUHPidana dan atau Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

” Hukumannya Maksimal 5 tahun,” jelas Kabid.

(Laporan dari Poldasu, MB-06)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait