Komisi E Gelar RDP deng‪an Balai Bahasa di Gedung DPRDSU

example banner

Teks Foto : Suasana rapat di Komisi E Gedung DPRDSU, Senin (02/05/2016). (Rez)

Medan Berita – Rapat Komisi E DPRD Sumut dengan Balai Bahasa Sumut sepakat, jangan sampai terjadi perpecahan antara masyarakat dalam berbahasa, karena bahasa daerah masih dominan digunakan oleh masyarakat di Sumatera Utara khususnya bagi masyarakat diluar perkotaan, dibandingkan bahasa Indonesia.

” Padahal awal sumpah pemuda tercetus, berbahasa satu yakni bahasa Indonesia. Melalui bahasa salah satu cara mempersatukan bangsa ini. Jadi jangan sampai kita jadi terpecah-pecah karena lebih mengedepankan gaya dan bahasa kedaerahan,” ujar anggota Komisi E DPRD Sumut, Syahrial Tambunan pada rapat dengar pendapat dengan Balai Bahasa Sumut yang dipimpin Ketua Komisi E Syamsul Quoadri Marpaung, Senin (02/05/2016) di DPRD Sumut.

Selain bahasa daerah yang masih lebih mendominasi, Bahasa Inggris justru seakan menjadi trend saat ini di Indonesia.

” Sebenarnya ini yang harus menjadi perhatian, kenapa orang kurang tertarik mempelajari Bahasa Indonesia,” kata Syahrial.

Dalam rapat tersebut, Selain membicarakan tentang dominannya masyarakat menggunakan bahasa daerah, juga membahas tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Provinsi Sumut tentang Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Indonesia berupa usulan dari Balai Bahasa Sumut serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syahrial dan Syamsul Quadri meminta agar Balai Bahasa juga menyosialisasikan instansi tersebut sehingga diketahui oleh masyarakat.

” Bahasa Indonesia itu sangat tinggi nilainya dan melambangkan budaya. Jadi kita harus tetap bangga menggunakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Sumut, Dr Tengku Syarfina mengatakan perlu di bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang bahasa, agar bisa lebih tertib dalam menggunakan Bahasa Indonesia, terutama di sekolah-sekolah dan di luar ruang publik.

” Nantinya Perda ini juga akan disosialisasikan hingga kedaerah-daerah. Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa daerah, bahasa Inggris ataupun bahasa lainnya. Namun Bahasa Indonesia itu harus tetap diutamakan,” katanya didampingi sejumlah staf diantaranya, Yulia Fitra, Indah Gustina, Eninta Kaban dan Nurelide serta Yolferi.

Kekhawatiran akan semakin tertinggalnya Bahasa Indonesia menurut Tengku Syarfina seiring berlangsungnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan sekolah-sekolah internasional diprediksi juga akan semakin menjamur yang tentunya lebih mengutamakan Bahasa Inggris dan lainnya.

” Ini semua harus ada aturannya dan tentunya Bahasa Indonesia tetap harus yang utama,” katanya.

Namun dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi E M Zahir justru masih mempertanyakan perihal sanksi dalam Ranperda yang masih akan diusulkan tersebut.

” Bagaimana tentang sanksi bagi pelanggarannya, ini juga harus benar-benar dipelajari,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Akhirnya pertemuan disimpulkan Syamsul Qodri Marpaung, bahwa usulan pembentukan Ranperda masih akan dipelajari oleh staf ahli komisi, jika nantinya usulan tersebut masuk melalui inisiatif DPRD.

” Namun ada baiknya Ranperda Bahasa ini juga dikomunikasikan ke Pemprov Sumut,” kata anggota Fraksi PKS itu.

(Laporan dari Gedung DPRDSU, MB-06)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait