Wakil Walikota Medan Tinjau Pembongkaran Reklame

example banner

Teks Foto : Tim Terpadu saat melakukan pembongkaran baliho tak berizin, Senin (02/05/2016). (Rez) 

Medan Berita – Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution, MSi meninjau kembali pembongkaran papan reklame, Senin (02/05/2016) malam. Sebanyak 3 unit papan reklame dibongkar di Jln. Letjen Suprapto simpang Jln. Multatuli Medan, 2 unit dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame, sedangkan 1 unit lagi dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Disamping itu tim terpadu juga membongkar 9 unit papan reklame kecil (mini billboard) yang berada disekitar 3 papan reklame yang dibongkar tersebut. Seluruh pembongkaran berjalan dengan lancar dan aman. Tim terpadu menurun 2 unit mobil crane serta mesin las untuk mendukung kelancaran pembongkaran.

Ketiga papan reklame yang dibongkar masing-masing jenis baliho. Dua papan reklame yang dibongkar berukuran lebih kurang 4 x 6 meter, milik ACC Advertising dan Multigrafindo Advertising. Sedangkan 1 unit papan reklame yang dibongkar sendiri, milik ACC Advertisingjuga berukuran 4 x 6 meter.

Wakil Walikota Medan saat di lokasi mengaku, kehadirannya untuk melihat tim terpadu melakukan pembongkaran papan reklame.

“ Kebetulan saya lewat, begitu melihat mereka (tim terpadu) melakukan penertiban, saya turun. Saya ingin memberikan support bagi mereka, sebab saban malam mereka membongkar papan reklame,” kata Akhyar.

Selain melihat proses pembongkaran, Akhyar juga minta kepada Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan selaku ketua tim terpadu untuk membongkar mini board yang ada di sekitar kawasan tersebut. Sebab, kehadiran mini board tersebut sangat mengganggu pandangan mata dan estetika kota.

Permintaan ini langsung ditindaklanjuti Syampurno. Pria bertubuh tambun itu selanjutnya memerintahkan anggotannya membongkar mini billboard yang ada. Sekitar 9 mini billboard berhasil dibongkar. Sekitar pukul
01.30 WIB, seluruh pembongkaran rampung diselesaikan. Seluruh material, baik kedua baliho dan 9 mini billboard dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material-material papan reklame yang sudah dibongkar sebelumnya.

Sementara itu 1 unit papan reklame yang dibongkar pemiliknya, dilakukan sebelum tim terpadu tiba di lokasi. Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Indra Siregar menegaskan, jika pembongkaran dilakukan pada saat tim terpadu tiba, maka pemilik tidak akan diizinkan membongkar sendiri papan reklamenya.

“ Mereka (ACC Advertising) telah membongkar sendiri papan reklamenya sebelum tim terpadu tiba di lokasi. Begitu tim datang, papan reklamenya sudah selesai dibongkar. Jadi tidak ada masalah, kecuali tadi mereka membongkar ketika tim sudah berada di lokasi, pasti tidak kita izinkan dan tim yang membongkarnya,” tegas Indra.

Selanjutnya Indra memaparkan, memasuki hari kesepuluh, tim terpadu sudah berhasil membongkar 30 dari 68 papan reklame yang bediri di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame), termasuk yang dibongkar sendkiri pemiliknya. Kini, tinggal 38 papan reklame lagi yang tersisa untuk ditumbangkan tim terpadu.

(Laporan dari Medan, MB-06)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait