Teks Foto : Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, SH. MH (Kanan) saat mengintrogasi Tersangka SHS serta menunjukan Barang bukti 1 unit Sepeda motor di Mako Polsek Medan Kota, Selasa (10/05/2016). (An)
Medan Berita – Petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dengan modus membegal korbannya, Selasa (10/05/2016) pukul 20.00 WIB.
Data diterima Medanberita.co.id kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (09/05/2016) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, Korban Andre Arifin Jaya Sihombing (17) warga Pendidikan, Kel. Glugur Darat 1 bersama temannya Rahmad Nur (16) berboncengan dari Sekolahnya Sandi Putra mengendarai sepeda motor Honda Beat, BK 4465 AFS hendak menuju Jln. STM untuk kerja kelompok.
Ketika di Jln. Sisingamangaraja, Gg. Rukun, tepatnya disamping KFC, tiba-tiba kedua pelaku, SHS bersama R (17) dengan mengendarai Honda Beat merah memepet korban dan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh lalu kawanan pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang membuat korban dan saksi ketakutan dan merelakan sepeda motornya dibawa pelaku.
Tanpa pikir panjang, korbanpun langsung mendatangi Polsek Medan Kota untuk membuat laporan. Piket Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, SH. MH melakukan penyelidikan dengan membawa korban dan saksi diajak keliling menuju seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di Jln. Tuba 4 oleh saksi menunjuk pelaku yang saat itu sedang berada di doorsmer dimana saat itu pelaku hendak mencuci sepeda motor hasil curiannya.
Bergegas cepat kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SHS (25) warga Jln. Tuba 4, Gg. Pembangunan III, Kel. Binjai, Kec Medan Denai, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barangbukti langsung diamankan ke Mako.
Kepada awak media ini, Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, SH. MH mengatakan dari hasil interogasi sementara, tersangka SHS mengaku sudah 3 kali melakukan pembegalan dengan alasan untuk mendapatkan uang guna menebus cincin pacar yang telah digadaikannya.
” Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan rekannya, berinisial R yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini mengakhiri.
(Laporan dari Medan Kota, MB-05)