Pemilik Judi Millenium Zone Plaza Tak Tersentuh Hukum

example banner

Medan Berita –  Pasca penggerebekan judi ketangkasan Millenium Zone di Komplek Millenium Plaza, Jln. Kapten Muslim, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Senin (25/04/2016) siang, tampaknya terkesan tebang pilih, sebagaimana keterangan yang diperoleh pada Kamis (12/05/2016).

“ Kita cukup menyayangkan sikap Poldasu. Tentunya selama pengintaian lokasi judi itu, polisi pasti sudah mengetahui siapa yang jadi pemiliknya. Artinya ada strategi khusus agar penggerebekan itu tidak sekedar menangkap pemainnya,” ungkap Hermanto selaku Ketua Masyarakat Mahasiswa Pemantau Aparatur Negara (MAPAN)

Terkait belum tertangkapnya RH selaku pemilik Millenium Zone. Menurutnya menyisakan pertanyaan kepada publik.

“ Apakah memang penggerebekan itu upaya tarik ulur salah satu kepentingan,? bilanglah pesaing dari lokasi judi Millenium Zone itu. Dalam kasus ini saya menilai sebaiknya kinerja AKBP Faisal Napitupulu sebagai polisi layak dievaluasi,” terangnya.

Kepada wartawan, Kepala Subdit III/Jahtanras Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu yang dimintai keterangannya via seluler hanya mengatakan bahwa kasus ini masih proses sidik.

Diketahui dari lokasi penggerebekan di Lantai 1 Blok B No. 2 dan 4, petugas Poldasu hanya mengamankan tiga orang pemain untuk dijadikan tersangka. Sementara, pemilik lokasi judi ketangkasan berinisial RH tampaknya tak kunjung ditangkap. Padahal, menurut informasi yang diperoleh awak media, RH masih berkeliaran dan kerap terlihat di Hotel Griya, Jln. Amir Hamzah Medan.

Adapun ketiga pemain tersebut yakni A alias Opong alias Tjong Wie Hong (21), warga Jln. Gereja No. 30 Desa Indra Saksi, Kel. Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai/Jln. Raden Saleh Dalam No. 45, Kel. Kesawan, Kec. Medan Kota, H alias Awi bin Usman (32), warga Jln. Danau Jempang, Gg. Melati No. 92, Kel. Sei Agul Medan Barat dan KKH alias A Hin (72), warga Jln. Merbau, Komplek Merbau Mas, No. 29, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher Millenium Zone, uang tunai Rp5,3 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar Rp45 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp30 juta, 1 buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi, 1 buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan Millenium Zone, 1 notes catatan cancel, 7 buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 kunci serap mesin ikan, 4 buku catatan pengeluaran sehari-hari Millenium Zone, 1 kalkulator, 1 mesin hitung koin, 1 unit mesin game tembak ikan, dan 1.500 koin mesin tembak ikan.

Berikut cara permainan judi ketangkasan tersebut, bermula para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp1000/koin. Selanjutnya, pemain memasukkan koin tersebut ke dalam mesin judi, lalu pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut. Dalam permainan itu, pemain akan mendapat point sesuai dengan jumlah dan jenis ikan yang ditembak. Point yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 point dapat ditukar menjadi 1 voucher.

Selanjutnya, voucher itu ditukarkan oleh pemain kepada Ahin seharga Rp90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada Antoni selaku kasir seharga Rp92 ribu/voucher. Dari 1 voucher, Ahin mendapat keuntungan Rp2.000.

 

(Laporan dari Poldasu, MB-06)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait