Nasib Wakil Ketua DPRD Sumut Menunggu Hasil Gelar Poldasu

example banner

Medan Berita – Nasib ZES yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan Kabupaten Tobasa hanya menunggu hasil Gelar Perkara yang dilakukan Poldasu Subdit III Tipikor.

” Kalau untuk kasus tersebut, Poldasu akan melakukan Gelar Perkara dahulu. Barulah nanti dapat dipastikan status hukumnya,” ujar Dirreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Wadirreskrimsus, AKBP Maruli Siaahaan saat diwawancarai wartawan, Senin (23/05/2016) malam.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya Wartawan kapan Poldasu akan menangkap ZES yang kini menyandang status tersangka sudah lebih dari 2 tahun ini. Dengan semangat mantan Dirresnarkoba Poldasu ini memastikan akan menunggu hasil gelar dahulu.

” Intinya kita gelar dahulu dan hasilnya akan keluar nanti,” ungkapnya menerangkan.

Lalu saat disinggung, kapan pihak Poldasu akan melakukan gelar perkaranya, Dirreskrimsus Poldasu mengatakan akan segera dijadwalkan.

Sementara, Wadirreskrimsus Poldasu, AKBP Maruli Siahaan saat ditanya Wartawan apa masalahnya sehingga ZES yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Sumut tersebut tak kunjung ditangkap, ? dirinya mengatakan.

” Ada saksi dalam kasus ini yang sudah meninggal dunia, jadi kita harus mencari saksi lain. Lalu, berkas tersangka ZES sudah berulang kali dikirim ke Kejaksaan. Tapi selalu dikembalikan jaksa (P-19),” ungkapnya menerangkan.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat ZES sudah melewati waktu yang panjang. Dimana Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu semasa itu dijabat oleh Kombes Pol Mastron dan selanjutnya diteruskan kepada Kombes Pol Ahmad Haydar.

Harapan masyarakat dan pengamat hukum agar pihak Poldasu memastikan kepastian hukum kepada ZES.

” Poldasu harus menangkapnya, karena kalau status hukum sudah tersangka, berarti sudah cukup bukti dan polisi tidak ada alasan untuk tidak menangkapnya. Jangan tunggu ZES jadi Wakil Gubernur Sumut baru ZES ditangkap,” ungkap Direktur PuSHPA, Muslim Muis menegaskan, Minggu (22/05/2016) sore.

Bukan cuma itu, lanjut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini menjelaskan baiknya KPU harus mengeminir (menggagalkan) ZES untuk menjadi Wakil Gubernur Sumut.

” Jika memang tidak cukup bukti, status tersangkanya harus dihapus. Jangan digantung-gantung kepastian hukumnya, Poldasu harus tegas,” ucapnya.

ZES yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes ketika dikonfirmasi, Kamis (19/05/2016) sore saat di ruangannya tampaknya tidak bersedia menerima wartawan.

” Bapak sedang sibuk bang, lain kali saja abang- abang kemari lagi,” ujar salah satu stafnya saat itu.

Saat dikonfirmasi melalui handphone selular miliknya di nomor 08126511XXX, meskipun dalam keadaan aktif, ZES tidak mengangkat telepon dan begitu juga konfirmasi melalui tulis pesan via sms belum ada balasan.

Kadubdit III Tipikor Poldasu, AKBP Nicolas ketika dikonfirmasi, Rabu (18/05/2016) sore mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses, bahkan dirinya mengatakan proses penahanan harus didukung dengan alat bukti.

” Masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Lalu saat dikatakan wartawan apakah kasus ini dapat dimungkinkan akan di SP3 Kan? Dengan enteng Nicolas mengatakan bahwa kasus masih dalam proses, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

” Untuk hal itu akan dilakukan Gelar dulu,” ungkapnya menerangkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ketua DPD Partai Hanura Sumut, ZES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek alat-alat Kesehatan (Alkes). Sejumlah anggota Banggar (badan anggaran) telah diminta keteranganya. Diantaranya SB, KH dari Fraksi (PAN), MA (PDI-P), CR (Golkar), SPA (PKS) dan BN.

Adanya keterlibatan anggota Banggar DPRD Sumut dalam kasus korupsi Alkes di Sumut ini bermula dari keterangan tersangka korupsi Alkes di Tobasa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, HS dan rekanan, RW (48) Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM), pemenang tender pengadaan Alkes.

Akibatnya, Negara mengalami kerugian Rp.4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp.9 miliar. Namun, hingga kini ZES masih bisa menghirup udara bebas. Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Laporan dari Medan, MB-06)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait