ICW Desak Kabareskrim Polri Selesaikan Tunggakan Kasus Korupsi

example banner

Medan Berita – Bareskrim Mabes Polri resmi memiliki pemimpin baru sejak tanggal 1 Juni 2016. Peralihan kepemimpinan strategis di Polri dari Komjen Anang Iskandar pada Komjen Ari Dono diharapkan mampu membawa peningkatan kinerja Bareskrim terutama dalam penanganan perkara korupsi.

Kabareskrim harus segera mendorong kinerja penyidik Bareskrim terutama pada Direktorat Tipikor dan Direktorat Tipideksus untuk mampu menjerat pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang ditinggalkan Kabareskrim sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Dirtipikor Bareskrim, misalnya memiliki target menangani perkara korupsi sebanyak 23 kasus pada dua tahun terakhir, 2014-2015. Untuk mencapai target penanganan perkara korupsi ini, Direktorat ini mendapatkan anggaran Rp.4,8 miliar setiap tahunnya. Selain itu, Direktorat ini juga didukung oleh 73 Penyidik Polri dan 18 PNS.

Dengan dukungan anggaran dan personel tersebut, dalam periode ini Direktorat Tipikor melakukan proses penyidikan 13 perkara ditahun 2014 dan 21 perkara ditahun 2015. Meski jumlah perkara dibawah target akan tetapi jumlah perkara yang naik status menjadi P21 berjumlah 26 pada tahun 2014 dan 21 pada tahun 2015. Kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp.945 miliar (Sumber: PPID Mabes Polri). Kinerja penanganan perkara korupsi Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri dianggap relatif cukup baik.

Meski kinerja penanganan perkara korupsi cukup baik, akan tetapi masih banyak tunggakan perkara korupsi yang ditangani oleh Dirtipikor ataupun Dirtipedsus. Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) ditemukan 20 kasus atau perkara korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan akan tetapi belum kunjung P21 atau masuk tahap penuntutan. Beberapa perkara yang menunggak bahkan terjadi sampai empat kali pergantian Kabareskrim.

Berikut 7 tunggakan kasus yang relatif besar ditangani Bareskrim Mabes Polri :

1. Kasus pembangunan vaksin Flu Burung dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar. Beberapa pihak telah dijadikan tersangka dan masuk ke pengadilan. Akan tetapi, masih ada pelaku kakap terutama dari politisi dan pejabat tinggi Kemenkes dan BUMN yang belum kunjung menjadi tersangka. Beberapa berkas perkara juga belum kunjung naik status menjadi P21 sejak tahun 2012.

2. Perkara dugaan korupsi peningkatan mutu pendidik di Ditjen PMPTK Kemdikbud dengan kerugian negara senilai Rp 146 miliar dengan tersangka Giri Suryatmana juga belum kunjung naik status menjadi P21. Beberapa berkas perkara lainnya juga belum naik menjadi P21.

3. Kasus dugaan korupsi dana Pertamina Foundation untuk penanaman 1 juta pohon dengan tersangka Nina Nurlina (capim KPK) juga belum ada perkembangan sama sekali sejak kasusnya naik penyidikan oleh Direktorat Tipideksus sejak September 2015.

4. Kasus dugaan korupsi UPS dan Printer dan Scanner yang diduga melibatkan pejabat Pemprov Jakarta, pengusaha dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pada kasus UPS, Dirtipikor memang telah menetapkan tersangka Kasi Sapras Sudin Pendidikan Jakbar dan Jakpus, pengusaha, dan anggota DPRD. Namun, berkas perkara pengusaha dan anggota DPRD sampai saat ini belum kunjung naik status P21 atau penuntutan.

5. Kasus dugaan korupsi pembangunan double track Cibungur-Tanjung Rasa yang juga belum kunjung naik status ke P21.

6. Kasus dugaan korupsi kondensat TPPI senilai Rp 35 triliun yang memiliki tersangka Raden Priyono (mantan Kepala SKK Migas) juga belum ada perkembangan signifikan.

7. Kasus dugaan korupsi pengadaan MCC di Pelindo II juga belum kunjung naik ke penuntutan.

Berdasarkan hal ini, ICW mendesak Kabareskrim Polri yang baru untuk menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang terdapat pada Dirtipikor dan Dirtipedsus. Tunggakan perkara ini telah menjadi utang institusi Polri pada publik untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan transparan. Jangan sampai tunggakan perkara menjadi sandungan bagi Polri dalam memberantas korupsi.

(Laporan dari Indonesia Corruption Watch / MB) 

Loading…

Comments

comments

Pos terkait