Teks Foto : Tim 74 Unit Reskim Polsek Medan Baru saat menunjukan Pemilik Daun Ganja 30 kg inisial Ji (Pakai Topi) di Mako Polsek Medan Baru, Kamis (02/06/2016). (MB)
Medan Berita – Berkat upaya kerja keras Tim 74 Unit Reskrim Polsek Medan Baru dibawah kepemimpinan Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH berhasil mengamankan seorang pemilik daun ganja seberat 30 kg, Kamis (02/06/2016) malam sekira pukul 22:00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun Medanberita.co.id, penangkapan pria berkulit hitam berinisial Ji (40) warga Jln. Stasiun Lama, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Sunggal, tersebut berawal saat petugas yang dikomandoi Kepala Tim (Katim) 74, Aiptu L. Simanjuntak, SH melaksanakan giat hunting di seputaran Jln. Djamin Ginting, Kec. Medan Baru curiga dengan gerak-gerik pelaku Ji yang saat itu sedang melintas menggunakan Sepeda motor, petugaspun kemudian melakukan penghentian laju kendaraan roda dua miliknya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, petugas menemukan satu bal daun ganja seberat 1 kg yang tersimpan di dalam jaket milik pelaku. selanjutnya pria asal Aceh tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru, selain mengamankan daun ganja yang dibungkus lakban kuning tersebut, petugas juga menyita ponsel miliknya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku, lagi-lagi, para hamba hukum ini berhasil mengamankan daun ganja seberat 29 kg dari dalam rumahnya yang terbungkus lakban dan kembali menyita barang bukti lainnya serta memboyong istri pelaku guna dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(Laporan dari Medan Baru, MB)