Bulan Ramadhan, Hiburan Malam Hotel Berbintang Diizinkan Beraktivitas

example banner

Teks Foto : Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan. (Rez)

Medan Berita – Sepertinya tindakan tegas pemerintahan dan kepolisian hanya berlaku (tajam) kebawah tapi tumpul ke atas. Pasalnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perda) Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan Jo Peraturan Walikota Medan No. 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 58 ayat 1.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan Hari besar Keagamaan, maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi seperti Diskotik, Klub Malam, Gelanggang Permainan Ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak) Karaoke, Musik hidup (live musik), Bar, Pub, Spa dan Panti Pijat untuk sementara ditutup dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari pemerintah.

Namun, ternyata surat edaran itu hanya berlaku untuk usaha menengah kebawah. Sedangkan untuk usaha menengah keatas misalnya seperti hiburan malam yang ada didalam hotel berbintang tidak tersentuh sedikitpun. Dan disitulah kelihatan bahwa tindakan tegas pemerintah dan kepolisian hanya tajam kebawah.

Jadi, disurat edaran itu dalam No urut 3 tertulis bahwa penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud pada ayat 1 diatas dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Medan.

Dapat dipastikan bahwa hiburan malam seperti Diskotik, Pub, Karaoke, Oukup, Spa dan sebagainya yang ada di hotel Grand Aston, hotel Souchi, hotel Grand Angkasa dan sebagainya tidak tersentuh oleh surat edaran (peraturan daerah).

Terpisah, Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu (07/06/2016) siang mengatakan bahwa itu sesuai dengan peraturan dan diizinkan.

” Kepolisian hanya menjalankan peraturan, jadi Perbedaannya dengan hotel berbintang adalah karena itu merupakan fasilitas hotel berbintang. Tapi, itupun dibatasin waktunya dan harus sesuai prosedur yang berlalu,” ujar AKBP M.P Nainggolan menerangkan.

 

(Laporan dari Sumut, MB-02)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait