
Teks Foto : Kapolresta Medan Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy Jeckson Situmorang (Kanan) Bersama Anggota saat menunjukan Barang bukti Pil Extacy di Halaman Mako Polresta Medan. (An)
Medan Berita – Sat Resnarkoba Polresta Medan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis pil extacy bersama sejumlah barang bukti di parkiran Hotel Grand Antares, Jln. SM.Raja.
Sebagaimana data yang dihimpun Medanberita.co.id, Selasa (14/06/2016) sore, tertangkapnya kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kedua tersangka inisial S (36) warga Jln. Sejati, Dusun V Marindal 1, Kec. Patumbak dan seorang teman wanitanya inisial Y (30) warga Jln. Sejati, Dusun V Marindal 1, Kec. Patumbak diringkus saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
Selain mengamankan sebanyak 86 butir pil extacy yang diperoleh dari keduanya, petugas juga mengamankan 1 plastik tepung berwarna putih dan 2 unit Hp milik tersangka. Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya diboyong ke Mako Polresta Medan.
Kapolresta Medan melalui Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy Jeckson Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Mantan Kapolsek Medan Labuhan ini pun mengatakan akan mengusut peredaran narkoba jenis pil extacy hingga ke jaringan atas.
” Akan kita kembangkan lagi hingga ke jaringan atas,” tegasnya.
(Laporan dari Polresta Medan, MB-05)