1 dari 11 Tahanan Kabur Poldasu Kembali Ditangkap

example banner

Medan Berita – Polres Langsa berhasil menangkap satu lagi tahanan Ditres Narkoba Polda Sumut yang kabur dari sel, di kediamannya, Rabu (15/06/2016) malam.

Tahanan itu inisial A alias Syaiful Bahri (31), ditangkap Polres Langsa saat bersembunyi di Gp. Geudubang Aceh, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa.

Keterangan diperoleh, A yang tersandung kasus narkoba berjumlah besar ini, memiliki dua kartu tanda pengenal (KTP), yakni warga Desa Namo Riam, Kec. Pancurbatu, Deliserdang dan Langsa.

Bukan itu saja, Ahmad juga diketahui pernah kabur dari sel Polres Langsa terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (16/06/2016) membenarkan penangkapn tersebut.

“ Betul ditangkap Polres Langsa sedang dijemput oleh personel Ditres Narkoba. Jadi sudah 2 orang yang ditangkap,” ujarnya menerangkan.

Diketahui, 11 tahanan Ditres Narkoba Polda Sumut melarikan diri dengan cara menggergaji gembok kunci sel. Penjagaan yang lengah dimanfaatkan para tahanan hingga berhasil melarikan diri.

Dua hari setelah melarikan diri, seorang diantaranya tertangkap atas nama DEJ (28), warga Jln. Tertib No. 99 Komplek Panggon Indah, Link. XI, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan yang ditangkap terlibat kasus narkoba pada19 Maret 2016 lalu.

“ Kami menghimbau pada para tahanan maupun keluarga tahanan agar segera menyerahkan diri ke Poldasu,” ungkap Rina menjelaskan.

 

(Laporan dari Poldasu, MB-06)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait