Gubernur Sumut Diduga Kangkangi Keputusan PTUN dan Mahkamah Agung

example banner

Teks Foto : Massa SBSI saat melakukan aksi Demo di Gedung DPRD Sumut dan diterima oleh Arivay Tambunan dari Komisi B. (Rez)

Medan Berita – Gubernur Sumut, Ir T. Erry Nuradi diduga mengkangkangi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Mahkamah Agung yang sudah memenangkan Hendrima Harahap sebagai Caleg terpilih dari Fraksi Golkar Kabupaten Tobasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Konsuldasi Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Sumatera Utara, Harsalah Gultom saat mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Utara, Senin (20/06/2016) siang.

” Hendrima (Ketua SBSI Tapanuli Selatan (Tapsel) itu seharusnya menjadi anggota DPRD Tapsel, sebelumnya KPUD Tapsel sudah menetapkan Hendrima menjadi anggota DPRD Tapsel pada periode 2014-2019. Tapi setelah itu KPUD malah menganulir Hendrima dan memilih Maludin sebagai Caleg terpilih dengan alasan bahwa Hendrima tidak memenuhi unsur. Atas adanya penganuliran dari KPUD, Hendrima akhirnya menempuh jalur hukum dan Hendrima telah dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” ujarnya.

Kalau permasalah tidak memenuhi syarat menurut undang-undang, lalu jika tidak memenuhi syarat dan dilakukan penggugatan. Hasilnya dimenangkan dimenangkan oleh Hendrima Harahap.

” Kami meminta DPRDSU untuk memanggil Gubernur Sumut, T. Erry Nuradi agar Gubernur menetapkan Hendrima Harahap sebagai anggota dewan terpilih dan telah dimenangkan di PTUN dan Mahkamah Agung, batalkan Maludin yang saat ini sebagai anggota dewan dari Fraksi Golkar. Hendrima dan Maludin merupakan sama-sama dari Fraksi Golkar dan Gubernur melantik Maludin jadi anggota dewan, padahal hasil PTUN dan Mahkamah agung sudah dimenangkan oleh Hendrima Harahap,” ungkapnya.

Lanjut Gultom mengatakan bahwa PTUN dan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No 311 K/TUN/2015 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2015.

” Kami meminta Pelantikan Anggota DPRD Tapsel Hendrima Harahap dilantik karena sudah ada penetapan eksekusi ketua PTUN Medan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dan memanggil KPUD Tapsel dan Ketua DPRD Tapsel serta Bupati Tapsel terkait pelaksanaan penetapan eksekusi Ketua PTUN Medan sebagai Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 311 K/TUN/2015,” ungkap Gultom menerangkan.

Setelah melakukan orasi, Perwakilan dari DPRD Sumut, Komisi B, Arivay Tambunan menghampiri para pendemo dan mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada Komisi A.

” Kita akan secepatnya menyampaikan permasalahan hukum ini ke Komisi A,” ujar Arivay Tambunan.

Tak lama, massa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan kembali lagi jika tuntutan tidak terpenuhi.

 

(Laporan dari DPRDSU, MB-06)

 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait