Teks Foto : Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Z didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru saat mengintrogasi tersangka SH di Ruang Penyidik. (An)
Medan Berita – SH (17) warga Jln. Beringin, Pasar VII, Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang menyebabkan tewasnya Susanto alias Ciplek (41) belum lama ini, ternyata berperan sebagai eksekutor (penyiraman soda api) atas tewasnya korban.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Z didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/06/2016) siang, usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan adanya pengakuan dari tersangka.
” Tersangka SH diperintahkan dan diiming-imingi uang Rp.3 juta oleh H, yang disebut-sebut bandar besar narkoba jenis sabu, untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan soda api,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, hingga kini H dan rekannya R masih dalam pengejaran kita yang dibantu Sat Reskrim Polresta Medan.
” Tersangka SH dikenakan Pasal 351 Ayat (3), dengan ancaman penjara 7 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.
SH ketika diwawancarai mengatakan jika ciri-ciri H memiliki tato yang cukup banyak ditubuhnya.
” H dikenal sebagai bandar besar narkoba dan memiliki tato disekujur tubuhnya,” katanya.
Dikisahkannya, tersangka mengaku sejak merantau ke Kota Medan pada 2005 silam, dan berprofesi sebagai pengamen guna memenuhi nafkahnya sehari-hari. Diungkapkannya bahwa ia tak tahu siapa ibu kandungnya, sebab sejak berusia 5 tahun ibunya pergi meninggalkan rumah.
” Di usia 11 tahun semenjak ayahku meninggal, aku tinggal bersama saudara dari ayahku di daerah Siborong-borong. Namun aku diusir saudara-saudaraku, sehingga aku seorang diri tanpa memiliki keluarga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Susanto alias Ciplek warga Jln. Beringin, Gg. Tomat, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditemukan tewas menggenaskan dengan kondisi sekujur tubuh melepuh akibat disiram soda api yang dilakukan 3 orang diduga bandar narkoba, Selasa (21/06/2016) pagi di Gg. Sukon tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya jenazah korban yang sempat disemayamkan pihak keluarga di rumah duka, langsung dievakuasi personil Polsek Percut Sei Tuan ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan autopsi.
Tak lama, satu dari 3 tersangka penyiraman soda api terhadap Almarhum Susanto alias Ciplek berinisial SH akhirnya diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polresta Medan dan personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (23/06/2016) pagi di Jln. Aksara, Medan Tembung, ketika tengah tidur-tiduran di depan ruko.
(Laporan dari Percut, MB-05)