Mantan TNI Edarkan Uang Palsu

example banner

Medan Berita – Petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap mantan TNI, AN (28) di seputaran Stadion Teladan.

Warga Medan itu ditangkap karena mengedarkan 86 lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu senilai Rp.4,3 juta. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diperiksa intensif.

“ Namanya AN (28), warga Medan. Sudah di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tahun 2004 karena desersi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/06/2016) sore.

Menurutnya, AN ditangkap di warung seputaran Stadion Teladan setelah sebelumnya ada informasi pria itu akan mengedarkan uang palsu.

” Saat diperiksa, ia mengaku uang yang palsu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial T yang kini diburu polisi. Biasanya hasil penjualan uang palsu itu sebagian untuk beli narkoba. Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ungkap Martualesi menerangkan.

 

(Laporan dari Medan Kota, MB-06)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait