
Teks Foto : Gubsu, Ir H. Tengku Erry Nuradi, MSi saat Menyerahkan Bantuan Infaq. (Saf)
Medan Berita – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Ir H. Tengku Erry Nuradi, MSi secara tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan I dan II di jajaran Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumut untuk tidak menambah waktu libur Lebaran 1437 Hijriyah dengan sesuka hati tanpa alasan jelas. ANS yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
Penegasan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat memimpin Apel Pagi Terakhir sebelum libur nasional Idul Fitri di lapangan apel Kantor Gubernur Sumut, Jln. Diponegoro Medan, Jumat (01/07/2016).
Dalam amanatnya, Erry mengatakan, pemerintah secara nasional telah memberikan waktu libur Lebaran sejak tanggal 4 hingga 11 Juli 2016 mendatang.
“ ANS kita harapkan sudah masuk kantor dan bekerja kembali pada Senin tanggal 11 Juni 2016 mendatang. Jangan ada yang bolos tanpa alasan yang jelas. Bagi yang melanggar, Badan Kepegawaian Daerah akan memberikan sanksi,” tegas Erry.
Dalam kesempatan itu, Erry juga juga menyampaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan melayangkan surat imbauan No B.5388/01-13/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 Tentang Imbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idl Fitri 1437 Hijriyah.
“ Kepada segenap jajaran ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk mengindahkan imbauan KPK ini. Sebagai ANS, kita layak menjadi teladan dengan menolak pemberian uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
“ ASN juga kita imbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang ke kampung halaman. Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” sebut Erry.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan infaq kepada 455 orang ASN.
(Laporan dari Sumut, MB-03)