Medan Berita – Terkait diamankannya dua personil Reskrim dan Lantas Polsek Medan Area, Brigadir AF (30) dan Brigadir G (34) diduga kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Jln. Mamiyai No. 43/45, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Minggu (03/07/2016) dinihari.
Awak media kemudian mengkonfirmasikan lebih lanjut informasi tersebut kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto melalui via sms ke nomer ponsel miliknya dengan balasan.
” Belum ada kapolsek beritahu saya. sayapun belum monitor,” ujar Kapolresta Medan kepada Wartawan sekira pukul 17:00 WIB.
Sebelumnya informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada hari Minggu pukul 02:00 WIB, Kapolsek Medan Area perintahkan Kanit Provos dan Panit 1 Reskrim untuk memantau kegiatan personil yang diduga terlibat penggunaan narkoba di satu rumah Jln. Mamiyai yang diketahui rumah tersebut milik S.
Alhasil, Brigadir AF dan Brigadir G diduga kedapatan tengah pesta narkoba. Dari lokasi tersebut Kanit Provos juga mengamankan sejumlah barang-bukti berupa 1 paket sabu, 1 alat isap, 2 gelas air mineral/bong dan 4 mancis. Kanit Provos kemudian menghubungi Kapolsek terkait adanya dugaan pesta narkoba tersebut. Kemudian, atas perintah Arifin, Kanit Provos menangkap kedua personil kepolisian itu dan langsung memboyong mereka ke Mako Polsek Medan Area dan dihadapkan dengan Kapolsek.
Kapolsek Medan Area, Kompol M. Arifin ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat (SMS) terkait penangkapan kedua anggotanya tersebut mengatakan belum cukup bukti karena barang bukti tidak ada pada keduanya.
” Tidak cukup bukti, karena barang-bukti tidak ada padanya (anggota). Namun demikian, keduanya saya serahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk tindak lanjut,” katanya.
Disinggung terkait barang-bukti 1 paket sabu dan lainnya yang turut disita. Kapolsek mengaku jika barang tersebut bukan milik anggotanya.
” Itu bukan punya mereka, karena keduanya baru datang. Tapi tak tau kalau emang Sat Narkoba Polresta Medan bisa majukan kasusnya,” tutup Arifin.
(Laporan dari Medan Area, MB-05)