Teks Foto : Kapolresta Medan, Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Z dan Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru saat memaparkan pelaku bersama sejumlah barang bukti di Halaman Mako Polsek Percut Sei Tuan. (An)
Medan Berita – Terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap Mansurddin alias Buyung (51) asal Pariaman Padang, Sumatera Barat, pelaku AJDW (38) terancam hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Medan, Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Z dan Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru dalam paparannya di Mapolsek Percut Sei Tuan, Minggu (02/07/2016) sore. Kapolresta menerangkan jika tersangka AJDW sudah merencanakan pembunuhan itu sejak 2 hari sebelum menghabisi nyawa korban.
” Tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu pada 15 Juni. Dan pada 17 Juni sekira pukul 03:00 WIB, korban tengah tertidur pulas dengan posisi tengkurap serta telanjang. Sedangkan tersangka yang juga satu kamar dengan korban langsung bangun, lalu mengambil pedang yang tergantung di dinding kamar. Selanjutnya AJDW menusuk punggung korban hingga tembus ke dada. Tersangka kemudian mencoba membacok wajah korban, namun dapat ditangkis dengan kedua tangannya hingga terluka para,” ujar Kapolresta.
Mardiaz menambahkan, tersangka kembali membacok wajah dan leher korban, serta memukul kepala sebelah kiri korban dengan benda tumpul dan akhirnya tewas di tempat dan bersimbah darah.
Lanjut Kapolresta, tersangka menyeret tubuh korban dan langsung membuangnya ke kolam bekas ternak babi. Sedangkan pedang dibuang tersangka ke kolam ikan lele.
” AJDW selanjutnya kembali ke kamar dan menggondol barang-barang korban berupa TV 14 Inci, loudspeaker dan 2 HP. Tersangka mengaku menjual barang milik korban seharga Rp.300 ribu. Namun saat itu tersangka belum kabur dan masih tetap berada di lokasi. Setelah 3-4 hari, baru tersangka kabur ke daerah Provinsi Riau. Pada Senin (20/06/2016) siang. jenazah korban dengan kondisi tubuh membusuk ditemukan warga,” terangnya.
Tambahnya lagi, berdasarkan dari hasil penyelidikan, persembunyian tersangka diketahui dan ia berada di daerah Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
” Pada tanggal 30 Juni lalu, Kapolsek dan Kanit Reskrim menuju ke lokasi persembunyian tersangka di Provisi Riau. Setibanya di lokasi pada 1 Juli, Kapolsek dan Kanit melakukan penyamaran dan menangkap tersangka yang saat itu menginap di rumah temannya disalah satu perkebunan sawit swasta Kelurahan Bangko Permata. Tersangka kemudian diboyong ke Medan guna diproses. Untuk barang-bukti yang diamankan diantaranya 1 pedang, 1 seprai, handuk, hasil otopsi dan pakaian korban yang dibawa tersangka dalam pelariannya,” jelasnya.
Saat ditanya perihal motif tersangka membunuh korban secara sadis, mantan Kapolres Madina itu mengatakan alasan tersangka karena sakit hati dan merasa iri terhadap korban karena almarhum selalu memiliki uang banyak.
” Tersangka menduga uang tersebut dari bos tempat mereka bekerja selaku penunggu bekas peternakan babi tersebut,” katanya.
Disinggung Pasal berapa yang dikenakan terhadap tersangka. Kapolresta Medan menegaskan tersangka terancam hukuman mati.
” Tersangka dikenakan Pasal 3338 Yo 340 Yo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta.
(Laporan dari Percut, MB-05)