Dua Anggota Polsek Medan Area Dikembalikan Sat Narkoba

example banner

Medan Berita – Terkait dua orang personil Reskrim dan Lantas Polsek Medan Area inisial, Brigadir AF (30) dan Brigadir G (34) yang diamankan karena diduga kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumah seorang warga, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy Jeckson Situmorang mengatakan kedua personil tersebut telah dikembalikan ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pembinaan.

Hal tersebut diutarakannya saat dikonfirmasi Wartawan melalui via telepon, Senin (11/07/2016) siang, mantan Kapolsek Labuhan tersebut menerangkan kedua personil tersebut sebelumnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, namun hasil tes urine negatif.

” Keduanya sudah kita tes urine dan hasilnya negatif. Untuk selanjutnya keduanya telah kita kembalikan ke kesatuannya yakni Polsek Medan Area untuk selanjutnya dilakukan pembinaan,” jelas Kompol Boy.

Sebelumnya, dalam penggerebekan rumah milik marga S di Jln. Mamiyai No. 43/45, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Minggu (03/07/2016) dinihari lalu, ditemukan sejumlah barang-bukti berupa narkoba dan alat isap (bong-red) dan lainnya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada hari Minggu pukul 02:00 WIB, Kapolsek Medan Area perintahkan Kanit Provos dan Panit 1 Reskrim untuk memantau kegiatan personil yang diduga terlibat penggunaan narkoba di satu rumah Jln. Mamiyai yang diketahui rumah milik S.

Alhasil, Brigadir AF dan Brigadir G diduga kedapatan tengah pesta narkoba. Dari lokasi tersebut Kanit Provos juga mengamankan sejumlah barang-bukti berupa 1 paket sabu, 1 alat isap, 2 gelas air mineral/bong dan 4 mancis. Kanit Provos kemudian menghubungi Kapolsek terkait adanya dugaan pesta narkoba tersebut. Kemudian, atas perintah Arifin, Kanit Provos menangkap kedua personil kepolisian itu dan langsung memboyong mereka ke Mako Polsek Medan Area dan dihadapkan dengan Kapolsek.

Kapolsek Medan Area, Kompol M. Arifin ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat (SMS) terkait penangkapan kedua anggotanya tersebut mengatakan belum cukup bukti karena barang bukti tidak ada pada keduanya.

” Tidak cukup bukti, karena barang-bukti tidak ada padanya (anggota). Namun demikian, keduanya saya serahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk tindak lanjut,” katanya.

Disinggung terkait barang-bukti 1 paket sabu dan lainnya yang turut disita. Kapolsek mengaku jika barang tersebut bukan milik anggotanya.

” Itu bukan punya mereka, karena keduanya baru datang. Tapi tak tau kalau emang Sat Narkoba Polresta Medan bisa majukan kasusnya,” tutup Arifin.

 

(Laporan dari Medan Area, MB-05)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait