Teks Foto : Pelaku B Usai Diringkus Petugas ke Mako Polsek Medan Area. (An)
Medan Berita – Terbukti melakukan pemerasan terhadap Yayasan Angsapura, seorang pemuda inisial B (37) warga Jln. Jermal XII akhirnya diringkus petugas Polsek Medan Area, Senin (11/07/2016) sore.
Pelaku B ditangkap sebelumnya berdasarkan laporan dari seorang pengacara, sebagaimana yang diutarakan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Benres Tarigan.
” Setelah kita menerima laporan dari Yayasan Angsapura yang diwakilkan oleh pengacaranya bernama Rudi Santoso SH, kita langsung menurunkan anggota. Tersangka ditangkap pada saat sedang melakukan pemerasan di Yayasan Angsapura dan langsung kita bawa ke Mako,” ujarnya.
Dijelaskannya, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pemerasan.
” Tersangka akan kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Kepada masyarakat juga kita himbau untuk melaporkan apabila ada tindakan premanisme,” tegasnya.
(Laporan dari Medan Area, MB-05)