
Medan Berita – Sat Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan di 7 Kampung Narkoba disejumlah lokasi yang berada di Kota Medan, Selasa (12/07/2016) malam. Dalam penggerebekan tersebut 19 tersangka pengedar narkoba diringkus berikut barang-bukti.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang dalam paparannya di Mapolresta Medan, Rabu (13/07/2016) sore menjelaskan, penggerebekan yang dilaksanakan itu merupakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), dimana saat ini Sat Narkoba dalam rangka pembersihan narkoba di sejumlah lokasi yang menjadi basis narkoba yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.
“ Satu hari melakukan penggerebekan, 19 orang tersangka diamankan, dimana terlebih dahulu petugas Sat Narkoba melakukan undercover buy (Penyamaran) dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah target,” ujarnya.
Masih kata Kapolresta, lokasi perkampungan yang digerebek polisi yakni, Jln. Perjuangan, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Sunggal pada, Selasa pukul 09:00 WIB. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang tersangka pengedar, inisial C (41) berikut barang-bukti 1 bungkus daun ganja kering seberat 100 gram.
” Di jam yang sama petugas juga menggerebek lokasi pemukiman padat penduduk Jln. Kejaksaan Medan. Dari lokasi petugas mengamankan 2 tersangka, I (45) dan seorang wanita, N (17). Dimana keduanya ditangkap ketika tengah bertransaksi ganja seberat 0,52 gram,” terangnya.
Lanjutnya lagi, 2 jam kemudian petugas Sat Narkoba menggerebek Jln. Titi Sewa Kampung Bombai, Percut Sei Tuan, dan mengamankan seorang tersangka, AL (47) dengan barang-bukti 4 paket sabu seberat 0,55 gram. Sekitar pukul 14:30 WIB, masih kata Mardiaz, petugas menggerebek Jln. Gaperta, Gg. Rejeki. Dari lokasi petugas mengamankan 2 tersangka, A (34) dan RT (26). Turut diamankan barang-bukti 1 paket sabu seberat 2,90 gram dan 2 bungkus ganja 0,98 gram.
” Selasa pukul 17:50 WIB, polisi kembali ke Jln. Kejaksaan dan mengamankan tersangka P (25) berikut barang-bukti 1 paket kecil sabu. Di jam yang sama petugas juga menggerebek lokasi perkampungan di Jln. HM. Said, Gg. Juki Medan, dan mengamankan 5 orang tersangka berikut sejumlah narkoba,” pungkasnya.
Tambahnya lagi, petugas selanjutnya menggerebek Jln. Mesjid Taufik, Medan Perjuangan. Dari lokasi petugas mengamankan 6 tersangka berikut barang-bukti sabu, ganja, dan uang Rp.20 Juta.
” Jumlah seluruh tersangka narkoba ada 19 orang yang kita ringkus. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal pengedar. Selain mengguna narkoba, para tersangka juga pengedar narkoba. Kedepannya kita akan semakin gencar melakukan operasi GKN di titik-titik rawan narkoba di wilayah Medan. Juga akan membentuk Satgas Anti Narkoba di tiap lingkungan maupun Kelurahan di Kota Medan,” tutur Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy Jeckson Situmorang menambahkan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
” Para tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Subsider 112 Junto 127 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Labuhan Deli tersebut.
(Laporaan dari Polresta Medan, MB-05)