
Teks Foto : Tempat yang Dijadikan Lapak Judi Samkwan. (MB)
Binjai, MB – Untuk kesekian kalinya meskipun lapak perjudian Samkwan yang berlokasi di Komplek Brahrang, Kota Binjai atau tepatnya di Jln. Rambe, Kel. Suka Maju telah digerebek petugas gabungan, namun sang bandar masih tetap berani membuka bisnis haramnya tersebut.
” Setelah digerebek, lapak judi Samkwan Brahrang yang omset Rp5oo juta perhari di Binjai itu buka lagi bang,” ungkap Wan (40) kembali kepada Medanberita.co.id belum lama ini.
Menurutnya, lapak perjudian dadu/samkwan tersebut diduga dibeckingi oleh oknum Kepolisian maupun TNI, dan pemainnya kebanyakan mayoritas warga turunan yang bukan berdomisili di kawasan tersebut, tak hanya itu saja bahkan beredar luas, bandar besar judi itu disebut-sebut bernama Aju warga turunan Thionghoa.
” Bandarnya Aju, tapi kalau bagian yang bagi-bagi jatah biasa temannya bernama Aking bang, sementara dilokasi itu ada juga yang berperan bagian peminjam modal untu para pemain yang kalah bernama Aling yang sebelumnya dikabarkan Aling bandar judi Karang Sari yang pernah digerebek TNI,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kamis (14/07/2016) siang, Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong kembali menuturkan, dibukanya kembali lokasi perjudian disebut-sebut beromset ratusan juta perhari tersebut, menurutnya dugaan dibeckingi oleh oknum petinggi terkait.
” Saya menduga pasti ada oknum-oknum petinggi yang melakukan pembeckapan terhadap sang bandar, kalau tidak manalah mungkin bandar berani buka kembali. Apalagi lapak judinya berulang kali digerebek,” ungkapnya.
Osriel yang juga mantan Aktifis’98 ini sangat menyayangkan tindakan aparatur yang terkesan setengah hati dalam melakukan pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.
” Sederhana saja kalau mau lapak judi itu tidak dibuka kembali, dudukan saja beberapa orang petugas di lokasi, pasti bandar tidak akan berani buka kembali dan tekankan keras bagi bandar jika berani buka kembali akan diburuh kemanapun perginya,” cetusnya.
Kabar beredar, sang bandar lokasi perjudian tersebut membagi-bagi jatah mingguan bagi oknum terkait yang mendukung bisnis ilegalnya tersebut,
” Bandar beri jatah Rp.500 ribu perminggu baik bagi oknum Aparatur dan Wartawan yang tidak ikut serta menindak ataupun memberitakan mengenai permainan judi yang digemari warga turunan tersebut,” ucap oknum yang tak ingin disebut namanya.
Hal senada juga pernah diungkapkan Ari (45), menurutnya, permainan judi tersebut dapat dicegah dengan cara menurunkan sejumlah personil berjaga-jaga di areal lokasi.
” Bisa dicegah, bandar tidak bisa buka lagi, caranya ditaruh aja beberapa anggota polisi di areal lokasi untuk memantau judi itu kembali dibuka, pasti pemain-pemain judinya tidak berani datang ataupun bandar tidak akan membuka judi lagi di tempat itu,” imbuh Ari yang dibenarkan dua temannya saat ditemui awak media di lokasi penggerebekan.
“ Pasti ada yang memberitahukan kepada bandar agar tidak membuka dulu permainan judi yang dikelolahnya. Makanya saat dilakukan penggerebekan polisi tidak ada mengamankan apapun dianggap informasi bocor,” ucap warga sekitar.
Sebelumnya menindaklanjuti informasi adanya lapak perjudian Samkwan (Dadu Putar) yang, puluhan petugas Polres Binjai gabungan Sat Resmob Detasemen A Binjai serta Kodim 0203 Langkat melakukan penggerebekan, Rabu (15/06/2016) sore.
Setibanya di tempat permainan judi yang disebut-sebut milik Aju warga turunan thionghoa, puluhan petugas gabungan tidak menemukan apapun di lokasi, diduga informasi bocor.
Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting sebelumnya juga pernah menuturkan dibukanya kembali lapak perjudian samkwan barahrang tersebut, dirinya telah meneruskan ke Reskrim Poldasu untuk dilakukan pengecekan dan penindakan serta akan menindak oknum-oknum yang membeckingi lapak perjudian tersebut.
(Laporan dari Binjai, MB)