Teks Foto : Petugas Satpol PP Saat Melakukan Penertiban Pedagang di Lokasi Kebakaran. (An)
Medan Berita – Terkait insiden kebakaran yang melahap seluruh gedung Aksara Plaza, Satuan Polisi Pamong Praja, bersama Camat Medan Tembung dan Kepolisian, melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di sekeliling lokasi kebakaran,
” Kita tertibkan ini dengan memberikan sosialisasi agar pedagang menunggu ada tempat penampungan sementara. Karena saat ini sedang ditangani oleh pemerintah kota,” kata Kepala Satpol PP, M. Sofyan disela-sela penertiban Kamis (14/07/2016) siang.
Saat penertiban, tidak ada pedagang yang melakukan perlawanan. Mereka langsung mengemas lapak jualan serta barang dagangannya.
” Ia pak, ini kami pindahkan. Kami angkati barang – barang kami,” kata seorang pedagang.
M. Sofyan juga mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasif dengan sosialisasi.
” Untungnya masih ada pedagang yang bersabar menunggu, namun ada juga pedagang yang masih tetap berjualan dan membuat lapak. Maka kita lakukan penertiban,” katanya.
Untuk tempat penampungan sementara, Sofyan mengatakan masih dalam pembahasan Pemko Medan. Dia berharap pedagang bisa menunggu.
” Saya harap pedagang bisa bersabar, menunggu lokasi penampungan sementara,” imbuhnya.
Informasi yang berkembang, beberapa pedagang kaki lima yang ditertibkan mengaku sudah membayar sewa lapak diseputaran parit Plaza Buana Aksara ke sejumlah oknum.
Untuk hal tersebut Satpol PP juga melakukan identifikasi ke para pedagang.
” Ada juga pedagang yang bukan berjualan di dalam gedung mengambil kesempatan berjualan diatas parit. Tapi kita tetap kepada garis, baik mereka pedagang yang ada di dalam dan diluar gedung tetap kita tertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pasar Tradisional Aksara dan Buana Plaza Ramayana Medan berlantai 6 ludes dilalap sijago merah, Selasa (12/07/2016), sekira pukul 11.30 WIB.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui ada tidaknya korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Sedangkan kerugian materi ditaksir milliaran rupiah dan guna memastikannya masih dalam penyelidikan polisi.
(Laporan dari Percut, MB-05)