Bupati Madina Diperiksa di Poldasu

example banner

Medan Berita – Sebelumnya, sempat mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Poldasu. Akhirnya, Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs.H.Dahlan Hasan Nasution memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum Poldasu terkait kasus penipuan Rp.600 juta yang dilaporkan Tahjudin Pardosi.

Kasubdit II Harda/Bangtah AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan Bupati Madina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“ Datang dia Rabu (29/06/2016) kemarin. Diperiksa sebagai saksi,” ucap Frido kepada Wartawan belum lama ini.

Mantan Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut ini menambahkan, pihaknya juga berencana akan kembali melakukan pemeriksaan agar memperoleh informasi yang lengkap.

“ Kemungkinan (Dahlan) diperiksa kembali. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Tahjudin Pardosi, Razman Arif Nasution, menyebutkan Dahlan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dari jam 11:30 WIB sampai jam 17:45 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, ungkapnya, Dahlan Nasution mengakui jika dia menerima uang dari Tahjudin Pardosi. Namun, dia menyatakan, kalau dia sudah mengembalikan sebagian uang korban.

Sebelumnya Tahjudin melaporkan Bupati Madina, Dahlan Nasution itu ke Bareskrim Polri terkait ingkar janji atas peminjaman uang sebanyak Rp.600 juta terhadap dirinya semasa Dahlan Nasution menjabat Wakil Bupati Madina. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Poldasu sesuai modus delikti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.

(Laporan dari Poldasu, MB-06)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait