Medan Berita – Subdit I Kamneg Ditreskrimum Poldasu masih melengkapi keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus sengketa Lahan Komplek MMTC Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan yang melibatkan mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian.
” Masih proses dek, kami masih pulbaket terkait kasus tersebut,” ujar Kanit I-Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Poldasu, Kompol E. Hulu yang dihubungi wartawan via seluler, Selasa (19/07/2016) sore.
Menurut perwira berpangkat satu melati emas ini bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
” Belum ada tersangkanya, kita masih pulbaket,” ujarnya.
Menurutnya, Subdit I Kamneg juga sudah memeriksa Mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian, Senin (02/05/2016), sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di Jalan Melati, Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
“ Benar, Pak Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian ada kita periksa. Namun sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di Jln. Melati, Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Burhanuddin Siagian dimintai keterangan sejak jam 14:00 WIB sampai jam 15:00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya.
“ Pemeriksaan masih sebatas alas hak lahan dimaksud, yang dimiliki Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian,” imbuhnya.
Namun, Kompol E. Hulu tidak bersedia menjelaskan secara rinci ikhwal kepemilikan lahan hingga sampai kepada purnawirawan TNI tersebut.
“ Kalau Pak Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian mengaku, lahan itu diperoleh dari Harun Aminah alias Akui,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian dilaporkan Dirut PT Medan Bisnis Center (PBC) Anton Edison Panggabean (60), warga Jln. Garu VI, Lingk. X, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas ke Poldasu dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektare (Ha) di Jln. Melati, Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Purnawirawan Jenderal bintang dua itu dilaporkan ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016, karena memasang plang di atas lahan 2,3 ha yang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP”.
Yang memasang plang itu disebut-sebut adalah sejumlah oknum TNI, Kamis 07 April lalu.
Padahal, menurut Jumono, selaku kuasa hokum PT PBC, lahan dimaksud milik kliennya (PT PBC) dan telah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN Lubuk Pakam No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung (MA) No.2687K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, PT PBC disebut-sebut secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa tersebut.
(Laporan dari Poldasu, MB-06)