Teks Foto : Lokasi Judi Dadu kopyok Desa Ketaren Depan UKA. (MB)
Medan Berita – Terkait maraknya lapak perjudian dadu kopyok yang ada di Wilayah hukum (Wilhkum) Polres Tanah Karo, sepertinya Kapoldasu, Irjen Pol Raden Budi Winarso belum memberi tindakan tegas kepada Kapolres Tanah Karo, AKBP Pangasian Sitio.
Hal itu dibuktikan dengan masih beroperasinya permainan judi tebak angka dadu di sejumlah lokasi yang ada di kawasan Tanah Karo.
Menurut keterangan Pak Karo-karo (52), warga Desa Tiga Binanga, Kec. Tiga Binanga lapak perjudian dadu di kawasan rumah tinggalnya tersebut semakin ramai ramai dikunjungi para pemain.
” Ramai kali yang main di seputaran Pajak Buah Jalan Juhar, karena bandarnya Feri Sembiring buka dari jam 22:00 WIB sampai pagi. Bahkan banyak orang-orang luar daerah sini yang datang. Sebenarnya kami resahnya dek tapi mau kayak mana dibilang,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini.
Saat disinggung apakah lokasi perjudian dadu tersebut pernah digerebek pihak kepolisian, pria parubaya ini mengaku hal itu belum pernah dilakukan.
” Setahu saya, belum pernah digerebek tempat judi disini, buktinya aman-aman aja kok,” cetusnya.
Sementara menurut penuturan Pak Sibayang (45) warga Desa Ketaren, Kabanjahe mengatakan lapak perjudian di kampungnya juga ramai dikunjungi para pemain.
” Kalau tempat judi yang ada di depan Universitas Karo (UKA) itu, saya lihat ia ramai juga yang main, kalangan anak muda sampai orang tua juga ada yang main. Kalau disini bandarnya Gron Ginting dan Taman Surbakti. Ia memang semenjak adanya perjudian disitu warga kampung ini merasa terganggu bising tiap malam, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh Sibayang.
Pantauan di lokasi lapak judi dadu yang ada di Desa Ketaren, Kabanjahe belum lama ini terlihat puluhan pemain sedang asik bersorak ria memasang taruhan kepada sang bandar.
Menyikapi hal tersebut, Dirut Sumut institute, Osriel Limbong, SPd.MSi kembali angkat bicara dan mengatakan, harusnya Kapoldasu andil dalam penindakan lapak-lapak perjudian yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di Tanah Karo.
” Ia menurut saya, jika Kapoldasu belum memberikan tindakan tegas kepada Orang Nomor satu di Mako Polres Tanah Karo itu, ia kita menduga pasti ada apa-apanya. Masakan sekian lama beroperasi tidak bisa diberantas juga lapak-lapak judi dadu di Tanah Karo dan apalagi lapak-lapak judi ini setiap harinya makin bertambah dari yang kita tau sebelumnya,” tegas Osriel mengakhiri.
Menyikapi hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (20/07/2016) malam, pukul 19:15 WIB lagi-lagi juru bicara Mako Poldasu itu mengatakan akan meneruskan Info tersebut kepada Kapolres Tanah Karo untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya lima (5) tempat yang dijadikan lapak permainan judi Dadu di Wilayah hukum (Wilhkum) Polres Tanah Karo yang dibuka mulai jam 15:00 WIB hingga malam hari antara lain:
1. Lokasi judi dadu di Jln. Lingkar/Jln. Irian, Kawasan Kabanjahe, Kab. Tanah Karo, tepatnya di sebuah warung milik marga Gurning, Bandar inisial BG, TS, ToS.
2. Di Simpang Perbesi, Jln. Perbesi tepatnya dekat Tower Simpati, Bandar atas nama SG, (Wilhkum Polsek Tiga Binanga)
3. Pasar Malam Perbulan, Bandar JG, (Wihkum Polsek Mardingding)
4. Simpang 3 Batu Karang dekat rumah Bandar PKS, (Wilhkum Polsek Tiga Nderket)
5. Dusun Rambe Mbelang, Desa Lau Pakam Karo, Bandar PG (Wilhkum Polsek Mardingding).
(Laporan dari Tanah Karo, MB)