Teks Foto : AKBP Faisal Napitupulu (Kanan) Didampingi Anggotanya Saat Sedang Mengintograsi para Pelaku. (Rez)
Medan Berita – Subdit III/Umum Ditreskrimsus Poldasu menangkap 4 orang pria pelaku pencurian dan penggelapan minyak CPO dari mobil truk tangki No. Pol BK 9034 XD warna merah di Jln. Lintas Sumatera, Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara, Rabu (20/07/ 2016) sore.
Adapun 4 orang kawanan pelaku yang berhasil ditangkap inisial S, MS als Amin, MG, dan J.
Kasubdit III Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Ranmor Kompol Murdani kepada Wartawan, Kamis (21/07/2016) siang mengatakan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban sebelumnya.
” Penangkapan tersangka ini berawal adanya laporan dari korban Eddy Susila, berbekal laporan dan petunjuk korban lalu petugas melakukan penyelidikan selanjutnya petugas membuntuti mobil truk yang membawa minyak CPO sebanyak 20.660 kg dari PKS PTPN IV Dolok Sinumbah dengan dengan tujuan Bongkar PT. Smart tbk Belawan, tepat diperjalanan di Desa simpang Gambus Kab. Batubara, tersangka Supriadi bersama 3 tersangka lainnya membawa truk tangki itu masuk ke dalam sebuah gudang penampungan CPO illegal untuk menjual beberapa kilogram minyak CPO dari mobil truk tangki tersebut,” ungkapnya.
Untuk lebih lanjut, masih dijelaskan Faisal, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menangkap penampungnya.
” Para tersengka telah kita tahan sedangkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta, selain mengamankan empat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk tangki No. Pol BK 9034 XD,1 buah mesin pompa merek Robin,7 buah drum CPO, 2 buah selang plastik ukuran 2,5 meter dan 4 meter, 1 buah gelang drum, 1 lembar foto copy tanda terima penyerahan komoditas No.PMS/DOS/MS/PT.Smart/23/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016,1 lembar bon penimbangan,” pungkas Faisal seraya menyebut atas perbuatan tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 362 Subs Pasal 374 Subs 372 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Laporan dari Poldasu, MB-06)