Medan Berita – Puluhan pria mengaku petugas Leasing PT.Andalan Finance Indonesia melakukan perampasan paksa satu (1) unit Mobil Honda City, BK 1589 ME, warna coklat mudah metalik milik Torang Siagian (49) warga Jln. Amal, Kec. Medan Petisah di Jln. Setiabudi/Perjuangan, Kec. Medan Sunggal, tepatnya tak jauh dari jembatan, Jumat (22/07/2016) sekira pukul 16:00 WIB.
Kejadian bermula seketika Lian (45) teman pemilik mobil sedang membawa mobil honda city korban ke Jln. Perjuangan niat untuk melihat salah satu perumahan di kawasan tersebut. Setibanya lalu Lian memarkirkan kendaraan roda empat di pinggir jalan.
Selang berapa menit kemudian, puluhan pria tak dikenal mendatangi Lian dan berkata mobil mau ditarik. Mendengar hal itu kemudian Lian menghubungi pemilik mobil. singkat cerita seketika pemilik mobil sampai di lokasi lalu korban menghampiri puluhan pria yang menyebut mereka adalah petugas Leasing PT.Andalan Finance Indonesia yang diketahui berkantor di Jln. Gagak Hitam/Ring Road, Kec. Medan Sunggal, tepatnya di Komplek Mega Bisnis Center Blok A15.
Mengetahui penjelasan para pelaku karena tunggakan kredit mobil miliknya. Lalu korban mengatakan agar membicarakannya dengan baik- baik namun para pelaku tetap berkeras tidak mau dan memaksa untuk menarik mobilnya sambil menghubungi pengemudi mobil derek agar datang ke lokasi kejadian.
Seketika mobil derek tiba, korban yang saat itu merasa tak terima kendaraan roda empatnya dibawa kawanan pelaku yang diketahui satu diantaranya inisial RS, korbanpun berupaya menghentikan mobil miliknya agar tidak dibawa dengan cara memasuki kolong mobil derek, melihat aksi korban, para pelaku kemudian mengangkatnya.
Tak sampai disitu, korban kembali berusaha menggagalkan mobil miliknya dibawa para pelaku dengan naik ke atas mobil derek, lagi-lagi kawanan pelaku menolak korban hingga membuat pemilik mobil tersebut terpental dan terjatuh ke aspal badan jalan yang disaksikan warga sekitar bersama rekan -rekan korban saat di tempat kejadian. Namun sepertinya teman korban Lian dan dua temannya A dan R tidak dapat berbuat apa-apa.
” Padahal udah kubilang aku akan bayar, tapi mereka maksa untuk tetap membawa mobilku. Aku ajak mereka ke kantor, mereka tidak mau, kuajak mereka ke kantor polisipun mereka juga tidak mau, tetap mereka bersikeras untuk membawa mobilku, pada hal mobil itu baru aku kredit dengan uang muka pertama aku kasih sebesar Rp.15 juta, bulanan Rp.2,8 juta dengan jangka 3 tahun, memang harusnya tanggal 16 Juli kemarin jatuh tempo, tapi masakah masih lewat 6 lima hari, mobilku udah ditarik, ia enggak terimalah aku,” keluh korban seraya menyebut akhirnya mobil miliknya berhasil dibawa para pelaku.
(Laporan dari Medan, MB)