Drs Lilik: Manfaatkan Pelayanan Permohonan Paspor RI 2 Hari Dalam Seminggu

example banner

Teks Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan, Drs. Lilik Bambang Lestari saat menyambangi pemohon pembuatan Paspor. (MB)

 

Medan Berita – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan, Drs. Lilik Bambang Lestari mengatakan agar masyarakat memanfaatkan pelayanan permohonan pembuatan paspor RI selama 2 hari dalam seminggu yang ada di kantor Imigrasi Kelas I khusus Medan, Jln. Gatot Subroto KM 6,2 No.268 A, Medan.

“ Pelayanan pembuatan paspor pada hari Senin dan Selasa dimulai pada pukul 06:30 WIB sedangkan hari Rabu sampai Jumat pelayanan dimulai pada pukul 07:30 WIB sampai pukul 10:00 WIB, jadi saya harap khususnya bagi pemohon agar dua hari awal buka (Senin dan Selasa) ini dimanfaatkan sebaiknya dalam pengurusan paspor karena dianggap khusus dari hari lainnya dalam seminggu,” ungkap Lilik saat diwawancarai Medanberita.co.id usai menyambangi salah satu pemohon pembuatan paspor RI, Jumat (12/08/2016) pagi.

Dijelaskannya, adapun syarat permohonan paspor RI bagi pemohon kalangan orang dewasa dengan cara melengkapi KTP Elektrik (asli), KK (asli), Akte Lahir/Ijazah SD/Ijazah SMP/Ijazah SMA/Surat Nikah (asli), Paspor lama untuk permohonan penggantian Paspor dan bagi pemohon anak dibawah umur agar melengkapi KTP elektrik orangtua (asli), Akte nikah orangtua (asli), Paspor orangtua (asli), KK (asli), Akte lahir (asli), Paspor lama untuk permohonan penggantian paspor.

Sementara untuk permohonan paspor dengan tujuan Umroh agar melampirkan surat pernyataan dan jaminan dari travel biro umroh yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama, Fotocopy surat ijin dari Kemenag untuk biro penyelenggara perjalanan ibadah umroh. Kemudian semua persyaratan di fotocopy masing-masing 1 lembar dikertas ukuran A4.

“ Sedangkan untuk paspor hilang/rusak langsung ke bidang Wasdakim,” ujar mantan Kakanin Kelas I Polonia ini.

Ditambahkannya, untuk mengetahui tata cara permohonan Paspor Walk In, Pemohon paspor antri dengan membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor beserta fotocopynya masing-masing 1 lembar di kertas ukuran A4, pemohon diberi nomor antrian untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan paspor serta diberi formulir permohonan paspor, pemohon mengisi formulir permohonan paspor selanjutnya pemohon dipanggil berdasarkan nomor antrian untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan pemohonan paspor.

“ Jika persyaratan permohonan paspor dinyatakan lengkap, pemohon diberi Map yang sudah tertera nomor antrian elektronik, pemohon menunggu panggilan nomor antrian elektronik yang tampil pada layar monitor untuk di foto dan wawancara kemudian apabila pemohon layak untuk diberikan paspor, petugas foto dan wawancara akan memberikan bukti pengantar pembayaran dan biaya paspor pembayaran dilakukan di bank BNI, itu dilakukan setelah 3 hari kerja dari pembayaran paspor selesai,” cetusnya.

Selanjutnya mengenai proses permohonan paspor secara online setelah melalui system, lanjutnya menjelaskan antara lain, pemohon antri dengan membawa bukti pengantar pembayaran ke Bank, tanda terima permohonan beserta dokumen asli persyaratan permohonan paspor dan fotocopy masing-masing 1 lembar di kertas ukuran A4 untuk mengambil nomor antrian pemeriksaan berkas, jika pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap pemohon diberikan Map yang sudah tertera nomor antrian elektronik, pemohon menunggu panggilan nomor antrian elektronik yang tampil pada layar monitor untuk di foto dan wawancara, jika pemohon layak untuk diberikan paspor, paspor selesai 3 hari kerja setelah foto dan wawancara.

Sebagai orang nomor satu di kantor imigrasi kelas I Khusus Medan, Lilik menghimbau agar jangan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam pengajuan pembuatan paspor karena dapat dikenakan Pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan dapat dipidana penjara maximum 5 tahun dengan denda maximum Rp.500 juta.

” Bagi pemohon lanjut usia (lansia), balita dan pemohon berkebutuhan khusus silahkan menghubungi layanan informasi, lengkapi dan isilah surat pernyataan pembuatan paspor, dan untuk bagi anak dibawah umur disertai dengan surat pernyataan orangtua, jika nomor antrian anda terlewatkan setelah dipanggil oleh pihak loket, maka anda diwajibkan untuk mengambil nomor antrian kembali, pastikan persyaratan yang anda ajukan lengkap dan benar, bayarlah keimigrasian sesuai ketentuan/tarif resmi dan tidak dibenarkan pengurusan melalui calo,” pungkasnya mengakhiri.

(Laporan dari Medan, MB)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait