Teks Foto : Ilustrasi Petugas Parkir. (MM)
Medan Berita – Pengutipan retribusi kendaraan roda dua dan empat yang dilakukan petugas juru parkir (Jukir) yang dianggap liar kerap dilakukan pematokan harga dan sangat bervariasi sekali, hal itu dapat ditemukan diberbagai ruas jalan dan tempat di Kota Medan.
“ Banyak tukang parkir yang tidak menggunakan bad, baju dinas, dan disertai karcis retribusi kendaraan (Jukir Liar) sekarang ini mematokan harga retribusi baik itu kendaraan roda dua dan empat, hal ini sering terjadi, jika pemilik kendaraan roda dua memberikan uang retribusi parkir Rp.500, petugas parkir seolah tidak terima dan mengatakan agar membayar sebesar Rp.2 ribu, seketika pemilik kendaraan meminta tanda bukti penetapan harga tersebut (karcis pembayaran kendaraan), petugas parkir berdalih mengatakan karcis habis. Apabila tidak dipenuhi kegaduhanpun terjadi antara kedua belah pihak hingga bisa saja terjadi kasus pidana akhirnya,” ungkap Sel (37), pengendara Sepeda Motor Honda Supra yang juga pernah mengalami hal tersebut seketika memarkirkan kendaraannya di Jln. Skip, Medan Petisah belum lama ini saat ditemui Medanberita.co.id, Kamis (11/08/2016) siang.
Dijelaskannya, pengutipan yang dilakukan sejumlah petugas jukir tersebut dapat ditemui di kawasan Kec. Medan Petisah, Jln. Gatot Subroto, Nibung Raya, Utama, Skip, Rotan, Biduk, Ayahanda kemudian di kawasan Kec. Medan Kota, Sunggal, Timur, Tembung, Barat, Helvetia, Area, Baru, Amplas, Pancur Batu dan lainnya yang ada di Kota Medan.
“ Kenyamanan pemilik kendaraan disertai dengan pelayanan petugas parkir, rasa tanggung jawab dalam menjaga kendaraan sampai hari ini belum juga dirasakan oleh pemilik kendaraan seketika memarkirkan kendaraannya di setiap tempat, baik di pinggir jalan, pelataran halaman toko, hotel dan lainnya. Fakta dilapangan selain mematokan harga retribusi, petugas parkir juga sering kali tiba-tiba muncul saat pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya beranjak pergi (keluar), menyebabkan kedua belah pihak kembali terjadi tengkar mulut,” ucap warga Medan Petisah ini.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena lemahnya Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub) dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap petugas jukir di lapangan.
“ Baiknya petugas Dishub turun melakukan penertiban petugas parkir yang dianggap tidak memenuhi syarat agar tidak diperbolehkan melakukan pengutipan retribusi kendaraan dan memberi sanksi tegas kepada pengelolah agar jangan hanya menerima setoran semata tanpa melengkapi tanda pengenal petugas parkir, hal itu dilakukan demi kenyamanan para pemilik kendaraan,” pungkas wanita berparas cantik ini berharap agar pihak Dishub segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Hal senada juga dikatakan Feri (42) warga Medan Kota, pemilik kendaraan roda empat Kijang inova ini mengatakan, pihak Dishub harus menampung keluh kesah pemilik kendaraan yang kecewa dalam pelayanan petugas jaga di lapangan.
” Selain masalah mengenai petugas jukir liar kemudian dalam hal ini petugas Dishub pun harus menampung juga keluhan masyarakat khususnya pemilik kendaraan yang telah merasa dirugikan, baik itu kehilangan kaca spion, goresan di badan mobil serta kehilangan barang di dalam mobil, agar pelayanan yang dilakukan kedepannya bisa ditanggung jawabi oleh petugas jukir, pengelolah parkir maupun pihak Dishub itu sendiri dan bukan seolah tidak mau tau hal itu terjadi,” harapnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(Dari Medan, MM Menayangkan)