Empat Tersangka Curanmor Diringkus

example banner

Teks Foto: Kapolsek, Kanit Reskrim dan Wakapolsek saat memaparkan tersangka curanmor. (An)

 

Medan Berita – Empat tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial BA alias Budi Telo, Z alias Zul, MWS dan D alias Garandong diringkus Polisi dihari dan dari lokasi yang berbeda, Selasa (28/09/2016) siang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato mengatakan, untuk tersangka BA alias Budi Telo dan Z alias Zul, keduanya diringkus berdasarkan laporan korban Mafriza Taher (26) warga Jln. Enggang XV No. 225, Perumnas Mandala pada Rabu (21/09/2016).

Dimana sore itu sekira pukul 14:30 WIB, korban tengah berada di Warnet Zhio, Jln. Rajawali, Perumnas Mandala. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna biru BK 3100 AAK miliknya, terparkir di depan Warnet dalam kondisi stang terkunci.

Tak lama kedua tersangka datang ke lokasi Warnet dan keduanya berpura-pura duduk jongkok didekat sepeda motor korban. Dengan gerak cepat dan telah mengatur sistem, dengan meggunakan alat (gunting), Budi Telo merusak lubang kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil dirusak, lalu temannya Zul menghidupkan sepeda motor korban dan kemudian membawa kabur. Akibat kehilangan tersebut, korban membuat laporannya ke Polsek Percut Sei Tuan dan membawa hasil rekaman CCTV di lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, Jumat (23/09/2016) sekira pukul 22:00 WIB, Zul akhirnya diringkus dari Jln. Kiwi, Perumnas Mandala. Setelah dilakukan pengembangan atas tersangka Zul, dihari yang sama kemudian petugas meringkus Budi Telo dari Jln. Makmur, Pasar VII Tembung, Desa Sambirejo Timur.

Sedangkan untuk tersangka MWS, terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam BK 6633 AAN milik Ronto (42) warga Jln. Beringin, Pasar VII Tengah Tembung, Gg. Melati pada Kamis (15/09/2016). Malam itu sekira pukul 20:30 WIB, tersangka bersama temannya yang kini dalam pengejaran polisi mencuri sepeda motor saat korban bertamu ke rumah abang iparnya di Jln. Pasar V, Gg. Panen, Desa Tembung.

Sementara tersangka D alias Garandong, melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza warna hitam BK 4928 AAG milik korban Herianto (32) warga Jln. Bersama, Gg. Jaya Baru No. 01, Kel. Bantan, Medan Tembung pada Sabtu (25/09/2016) di Jln. Wiliam Iskandar, Medan Estate.

Dimana pagi itu sekira pukul 08:30 WIB, korban yang hendak mencari pekerjaan memarkirkan sepeda motornya tepat di depan rumah warga dilokasi kejadian. Kemudian saat korban keluar dari salah satu tempat, disitu kendaraan roda dua korban raib. Atas laporan korban, lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.

” Kini keempat tersangka sudah kita tahan dan selanjutnya secepatnya berkasnya kita kirim ke JPU bersama barang bukti. Sedangkan rekan tersangka yang lain masih dalam pengejaran polisi,” ujar Kapolsek.

(Laporan dari Percut, MB-05)

Loading...

Comments

comments

Pos terkait