Rampok Tas, Warga Garu Gol

example banner

Teks Foto: HL (Tengah) saat diapit petugas usai diamankan ke Mako Polsek Sunggal. (Mus)

 

Medan Berita – HL (35) warga Jln. Garu II B No.3-A, Lingk. XII, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas terpaksa mengisi kesehariannya dibalik teralih besi sel mako Polsek Sunggal, atas perbuatannya melakukan perampasan tas sandang milik Siti Syahriani Parinduri (22).

Data yang dihimpun awak media, peristiwa berawal saat korban warga Jln. Abdul Hakim, Gg. Susuk VIII No. 2, Kel. PB Selayang II, Kec. Medan Selayang bermaksud pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (28/09/2016) sekira pukul 17:30 WIB.

Namun, belum sampai tujuan, persis di Jln. Dr Mansyur, Kel. PB Selayang I, tiba-tiba kendaraannya dipepet sepeda motor pelaku dan langsung merampok tas korban yang tergantung di sepeda motor.

Tak rela tas berisi dompet, handphone samsung, uang Rp.25.o000 miliknya dikuasai orang lain, korban lalu berteriak minta tolong dan tersangka yang terjebak macat langsung diciduk personel Polsek Sunggal yang saat itu sedang patroli.

Untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti dan Sepeda motor Kawasaki Ninja BK 6868 X yang dikendarai tersangka selanjutnya diboyong ke mako Polsek Sunggal sedangkan korban membuat laporan atas hal yang menimpa dirinya.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri saat dikonfirmasi, Kamis (29/09/2016) membenarkan hal tersebut.

” Mantan residivis terlibat penganiayaan itu sudah kita amankan, dan kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkasnya.

(Laporan dari Medan Sunggal, MB-02) 

Loading...

Comments

comments

Pos terkait