Teks Foto: DSS (Tengah) saat diapit dua petugas di halaman Mapolsek Sunggal. (Mus)
Medan Berita – DSS (18) warga Jln. Mesjid, Gg. Seri, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal Deli Serdang yang merupakan satu dari tiga pelaku pencurian sejumlah barang yang ada di dalam sebuah grosir akhirnya ditangkap polisi, Rabu (12/10/2016) sedangkan dua rekan pelaku lainnya masih diburon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan DSS bermula atas laporan korban Erika Pardede warga Jln. Binjai Km.10,8/ Jln. Mesjid, Desa Purwodadi yang menerangkan, sebelumnya kejadian saat itu korban sekitar jam 04:00 WIB, pergi berbelanja ke Pajak Kampung Lalang.
Usai belanja, sekitar jam 06:00 WIB, kemudian korban kembali ke rumah dan melihat rumahnya telah berantakan. Mengetahui barang miliknya raib dicuri maling, korban mencari tahu identitas pelaku dan diketahuilah dari saksi yang menyebutkan DSS ada masuk ke rumahnya.
Selanjutnya korban mendatangi mako Polsek Sunggal untuk membuat laporan kehilangan sejumlah barang berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 unit merk Samsung, 1 Slok Rokok Djisamsu, 1 Slok Rokok Soempurna dan uang tunai sebesar Rp.12 juta.
Setelah menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan satu dari tiga pelakupun berhasil ditangkap.
” Penangkapan pelaku DSS berkat laporan korban yang menyatakan rumahnya telah dimasuki pencuri. Dari pelaku tersebut, kita amankan barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek Oppo, sementara 2 orang pelaku lainnya masih diburu,” pungkas Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono saat dikonfirmasi awak media.
(Laporan dari Medan Sunggal, MB-02)