Teks Foto: Dua Pelaku (Posisi Tangan Diborgol) saat memperlihatkan barang bukti kepemilikan ganja seketika diapit para petugas di mako Polsek Sunggal. (Mus)
Medan Berita – Anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Binjai menyerahkan 2 orang pria pemilik daun ganja sebanyak 21 amplop kecil ke mako Polsek Sunggal, Senin (24/10/2016).
Penangkapan kedua pemilik daun ganja inisial AP (21) dan S als Wak Ute (56), Minggu (23/10/2016) sekitar jam 19:30 WIB, seketika pelaku AP sedang mengendarai sepeda motor dengan tidak wajar, karena curiga, AP pun diberhentikan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari saku celananya 1 amplop kecil yang diduga daun ganja.
Saat diintrogasi, AP warga Jln. Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Kec. Sunggal Deli Serdang melarikan diri kearah perumahan Bukit Emas dan dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya sekitar pukul 20:30 WIB, anggota Denpom yang dipimpin Kapten M.Basuki tersebut mendapat informasi jika AP berada di Rumah Sakit Dr. Zulham Binjai niat berobat karena diduga saat dilakukan pengejaran terjatuh sehingga bagian hidung mengalami luka robek.
Setelah dilakukan penangkapan dan dintrogasi terhadap AP, dirinya mengaku mendapat narkoba jenis ganja tersebut dari Wak Ute, kemudian Kapten Nanang bersama anggotanya kembali mendatangi rumah penjual ganja yang berlokasi sama dengan daerah tempat tinggal AP.
Setibanya di tempat sasaran, kemudian petugaspun menangkap Wak Ute dari dalam rumahnya, seketika ditanyai pelaku mengakui barang terlarang itu dari dirinya dan kemudian pelaku menyerahkan 21 amplop daun ganja tersebut kepada aparat negara tersebut. Kemudian kedua pelaku diserahkan ke Sub Denpom Binjai setelah itu Senin (24/10/2016) jam 16:00 WIB, keduanya lalu diserahkan ke mako Polsek Sunggal guna proses lanjut.
(Laporan dari Sunggal, MB-02)