Teks Foto: BB saat ditanyai dua petugas di mako Polsek Sunggal. (Mus)
Medan Berita – Dalam jangka waktu sebulan lebih, seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Mio Soul yang terjadi di Jln. Murni, Gg. Setia Kawan, Kel. Tanjung Rejo bisa ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (27/10/2016).
Penangkapan pelaku inisial BB (28) merupakan pengembangan dari tertangkapnya AP yang merupakan pelaku pencurian kendaraan roda dua Yamaha Mio Soul BK 6306 ABV milik Ismail Kombih warga Jln. Murni, Gg. Setia Kawan, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal terjadi, Kamis (08/09/2016).
Dari pengakuan AP menyebutkan, pencurian yang dilakukannya dibantu oleh keduan temannya inisial D (DPO) dan BB. Sekian lamanya menjadi target operasi, selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku BB sedang berada di Jln. Abadi, Gg. Rukun kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BB. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya BB diboyong ke kantor polisi sementara temannya DD masih diburu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri membenarkan penangkapan satu dari dua orang pelaku yang buron dalam kasus curanmor.
” Pelaku BB telah kita tangkap sementara seorang pelaku lainnya inisial DD masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
(Laporan dari Medan Sunggal, MB-02)