Teks Foto: JS (Tangan diborgol) usai diamankan dua petugas ke mako Polsek Sunggal. (Mus)
Medan Berita
Akibat kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, 2 orang pengendara sepeda motor diamankan petugas di Jln. Ring Road/Setia Budi, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Sunggal dan selanjutnya diboyong ke mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (30/10/2016).
Kedua pemuda warga Jln. Gumban Surbakti, Gg. Bahagia, Kel. Cempakata, Kec. Medan Selayang tersebut inisial JS als Erikson Samosir als Erik Jogal (20) dan P.
Penangkapan kedua pria tersebut berawal seketika para pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Shogun, warna biru, BK 4462 OS melintas dari tempat kejadian, petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya tersebut kemudian mencoba memberhentikannya, namun para pelaku mencoba memutar arah.
Petugas yang tak ingin kehilangan tangkapannya berupaya melakukan pengejaran hingga keduanya pun berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah sajam yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.
Selanjutnya kedua pemuda itu diboyong ke mako Polsek Sunggal. Dari hasil introgasi diketahuilah bahwa pemilik sajam tersebut JS als Erikson Samosir als Erik Jogal (20).
Kapolsek Sunggal melalui Panit Ipda Martua Manik mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Laporan dari Medan Sunggal, MB-02)