Teks Foto: Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, AKP Sehat Tarigan saat mengintrogasi kedua tersangka curanmor di Mako Polsek Pancurbatu. (MB)
Medan Berita
Kepolisian sektor (Polsek) Pancurbatu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang berawal dari LP / 85 / II / 2017, tanggal 25 Februari 2017.
Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim, AKP Sehat Tarigan kepada medanberita.co.id mengatakan dari hasil pengakuan Tersangka Chairul Anwar Lubis Alias Irul (30) warga Jln. Wakaq – II Pinang Baris Sunggal, Kel. Lalang, dirinya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali.
Dijelaskan Sehat, adapun aksi curanmor yang dilakukan pria yang akrab disapa Irul antara lain: 1 unit sepeda motor jenis Supra X warna hitam merah, Tkp. Desa Tanjung Anom.
“ Menurut pengakuan tersangka kendaraan hasil kejahatannya tersebut digadaikan kepada rekannya Boy seharga Rp.1 juta dan kendaraan tersebut sudah kita sita kemudian aksi curanmor 1 unit honda Supra warna hitam, Tkp. Tanjung Anom, pengakuan tersangka kendaraan ini dijual kepada rekannya yang lain bernama Didi warga Tembung dengan harga Rp.2 juta.
Selanjutnya curanmor 1 unit Yamaha Vega warna biru, Tkp. depan klenteng Pancur Batu, penuturan tersangka kendaraan ini juga sudah dijual kepada Didi dengan harga Rp.1 juta. Berikutnya curanmor 1 unit Yamaha Jupiter MX warna hitam merah dengan nomor plat kendaraan tidak diketahui tersangka, Tkp. Simp. Pemda, menurut pengakuan tersangka aksi curanmor kendaraan yang dilakukannya ini besekitar 3 bulan lalu dan kendaraan tersebut juga sudah dijual tersangka kepada Didi seharga Rp.1,3 juta.
Setelah itu, curanmor 1 unit honda Supra warna hitam dengan nomor plat tidak diingat tersangka, Tkp. Simp. Pemda kejadiannya 3 bulan yang lalu, juga kembali dijualkan tersangka kepada Didi seharga Rp.2 juta sedangkan curanmor 1 unit Yamaha RX King, Tkp. Jln. Gaperta sekitar 5 bulan yang lalu dijualkan tersangka kepada rekannya yang lain lagi atas nama Keling dengan harga Rp.2 juta, terakhir curanmor 1 unit Yamaha Vega warna biru, Tkp. Warnet kawasan Tembung, tersangka menjual kendaraan roda dua hasil kejahatannya itu kembali kepada Keling seharga Rp.600 ribu.
“ Dari pengembangan Tersangka Chairul Anwar Lubis Als. Irul, bersama tim kemudian kita turun ke tempat sasaran di kawasaan Tembung, dimana Tersangka Didi Suriadi Als. Didi berhasil ditangkap dan dari rumah tersangka Didi ditemukan 3 unit sepeda motor berikut dengan beberapa pasang plat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando Polsek Pancurbatu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Sehat Tarigan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini menambahkan, pihaknya akan terus berupaya keras menekan aksi kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.
” Kita akan menindak tegas para pelaku curanmor khususnya yang melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Pancurbatu guna terciptanya situasi yang kondusif sebagaimana yang telah diatensikan pimpinan sebelumnya,” pungkasnya seraya menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
(Laporan dari Pancurbatu, MB)