Swangro Lumbanbatu, ST: Bupati Samosir dan SKPD Tidak Memahami UU Nomor 32 Tahun 2009

example banner
Teks Foto: Pemberian Bibit ikan nila sebanyak 30.000 ekor dari PT. Aqua Farm Nusantara. (MB)

Samosir (Medan Berita)

Dalam rangka memeriahkan perayaan hari jadi Kabupaten Samosir XIII Tahun 2017, PT. Aqua Farm Nusantara memberikan sumbangan berupa benih bibit ikan nila sebanyak 30.000 ekor yang ditaburkan ke perairan danau toba.

Bacaan Lainnya

Namun penaburan benih bibit ikan nila pada perayaan hari jadi Kabupaten Samosir yang jatuh pada tanggal 26 Februari 2017 lalu dipimpin langsung Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM bersama SKPD tersebut tampaknya mendapat kritikan tajam dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GKMI).

Swangro Lumbanbatu, ST selaku Koordinator Wilayah I GMKI kepada medanberita.co.id mengatakan, Bupati Samosir meminta Sponsor dari Perusak Lingkungan Kawasan Danau toba yaitu PT. Toba Pulp Lestari dan PT. Aqua Farm Nusantara.

” Bahkan mereka secara bersama-sama merusak perairan danau toba dengan menabur benih bibit ke Danau Toba. (Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM, Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga, Kejari Samosir, Pabung 0210 TU, Wakapolres dan PT. Aqua Farm),” ungkap Swangro.

Menurutnya, penaburan benih yang dilakukan Bupati Samosir dan SKPD Gagal Paham Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Ternyata Bupati Samosir betul-betul tidak memahami dan gagal paham dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Atas hal itu dirinya merasa keheranan dan kembali bertanya, apakah APBD Kabupaten Samosir tidak cukup membiayai Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir XIII tahun 2017 ?, sampai-sampai, kata Swangro, harus mengemis ke perusahan Perusak lingkungan ?.

” Sebenarnya seluruh SKPD Kabupaten Samosir bisa membiayai kegiatan tersebut dengan cara patungan atau kolektipan. Kalau memang Bupati Samosir dan SKPD betul-betul sadar akan Kebaikan lingkungan Kawasan Danau Toba khususnya Kabupaten Samosir. Kita juga siap dari GMKI wilayah I Sumut-Nad untuk patungan dana dalam acara kegiatan tersebut apalagi demi kebaikan Kadar Air Danau Toba dan kemajuan pembangunan pelestarian Kabupaten Samosir,” cetus Orang Nomor satu GMKI Sumut ini.

Ia menuturkan, sangat jelas tertulis dalam Pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

” UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya dan Undang-undang ini harus serius dikaji dan dipelajari oleh Seluruh SKPD Kabupaten Samosir terkhusus Bupati Samosir. Apalagi ada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Danau Toba, harus tetap juga dipahami, ditelaah, serta dipedomani untuk aturan yang baik,” sebutnya.

Swangro menambahkan, kalau memang Bupati Kabupaten Samosir tidak serius menangani Pembangunan dan melestarikan Kawasan Danau Toba di Samosir, mohon silahkan lepaskan Jabatannya dari Bupati Samosir.

” GMKI wilayah I Sumut-Nad hanya butuh pemimpin yang merakyat dan tidak butuh penjilat ke perusak lingkungan Kawasan Danau Toba. Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi juga harus terdepan mengkaji ulang persoalan izin perusahaan yang mencemari kawasan danau toba untuk direkomendasikan ke Pusat, Gubernur jangan hanya menang jalan-jalan ke Samosir saja dengan memakai Helikopter Basarnas,” tegasnya.

” Gubernur Sumatera Utara harus tahu bahwa Air Danau Toba sudah tercemar dari perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan danau toba. Karena perusahaan ini lah yang merusak kadar air dan lingkungan kawasan danau toba (PT. Inti Indorayon Utama kini PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT. Allegrindo Nusantara, PT. Simalem Resort, PT. Japfa, PT. Aquafarm). Kalau hanya merusak Danau toba, lebih bagus perusahaan ini ditutup,” cetus Swangro.

Diketahui, Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM mengawali penaburan benih bibit ikan nila ke perairan danau toba dan dilanjutkan Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga, Kejari Samosir, Pabung 0210 TU, Wakapolres dan PT. Aqua Farm.

page

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bupati Samosir sangat menyambut baik acara tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada PT. Aqua Farm atas partisipasinya dan kepedulian PT. Aqua Farm untuk kelestarian ikan di danau toba. Bupati juga berharap dengan penaburan bibit ikan nantinya dapat menambah peningkatan perekonomian masyarakat para nelayan.

(Laporan dari Samosir, MB)

Loading…

Comments

comments

Pos terkait